Analisis Dampak Konsolidasi Tanah Untuk Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Terhadap Lingkungan (Studi Kasus Perumahan Lungkak Kecamatan Keruak)

  • Asyri Febriana Universitas Teknologi Mataram
  • Nakzim Khalid Siddiq Universitas Bumigora
  • Lanang Sakti Universitas Bumigora
Keywords: Konsolidasi Tanah, Masyarakat, Lingkungan

Abstract

Sejalan dengan pertambahan penduduk dan meningkatkan kegiatan pembangunan berbagai sektor kehidupan yang didukung dengan adat budaya dan kebiasaan masyarakat Indonesia cenderung menempati pinggiran pantai yang mempunyai fleksibelitas terhadap akses, jika dibandingkan di daratan. Dalam kondisi ini perlu adanya pengaturan dan pemanfaatna di wilayah pesisir. Di satu sisi pesisir adalah kawasan yang rentan terhadap perubahan, sedangkan disisi lain, telah terdapat perumahan yang perlu diakomodir keberadaannya dan perlu pemanfaatan pesisir secara optimal sesuai dengan potensinya. Pembangunan Perumahan didaerah tersebut memberikan dampak positif bagi masyarakat karena masyarakat di daerah tersebut memang sebagian besar adalah nelayan dan penambak garam selain itu masyarakat di daerah tersebut rata-rata adalah masyarakat berpenghasilan rendah namun, Pak Uli sebagai salah satu Pejabat Desa di daerah tersebut sedikit menyayangkan karena, ia merasa bahwa letak perumahan tersebut sangat dekat dengan bibir pantai dan pasca pembangunan perumahan kawasan pantai menjadi semakin kumuh. Jika diperhatikan dengan seksama bahwa dari lima dampak negative tersebut diatas hal ini sudah sangat jauh dari tujuan pembangunan perumahan sesuai dengan apa yang tercantum dalam Permen ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2019 bahwa Konsolidasi tanah diartikan sebagai kebijakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dan ruang sesuai rencana tata ruang serta usaha penyediaan tanah. Dengan kata lain konsolidasi bertujuan untuk menata kembali bentuk dan kepemilikan tanah agar efektif dan efisien. Di butuhkan peran penting masyarakat untuk mendukung dan mengembangkan kesadaran terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan Perumahan agar terwujudnya asas kesehatan dan asas kelestarian dan keberlanjutan

References

Amiruddin & Zainuddin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, 2004
Bahder Johan Nasution, 2008. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Mandar Maju, Bandung, 2008.
Lawrence M friedman, 2009, Sistem Hukum Prespektif Ilmu Sosial, Bnadung Nusa Media, 2009.
Salim HS, Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo, Jakarta, 2008
Waksito dan Hadi Armowo, Pertanahan, Agraria dan Tata Ruang, Cet ke-1, Kencana, Jakarta. 2017
Iskandar,, Aktualisasi Prinsip-Hukum Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup Dalam Kebijakan Perubahan Peruntukan, Fungsi dan Penggunaan Kawasan Hutan, Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Jurnal Dinamika Hukum Vol 11 No 3 September 2011
Maret Priyanta, Pembaharuan dan Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Lingkungan dan Penataan Ruang Menuju Pembangunan Berkelanjutan, Hasanuddin Law Review, Vol 1 Issues 3. Desember. 2015
Scvi Junifer Kapoh, Pengaturan Konsolidasi Tanah Untuk Pembangunan Perumahan Menurut UU No 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Perumkiman, Lex et Societatis Vol V No 6 URL: https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/download/1791/5/17442, diakses tanggal 30 Maret 2022.
Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH)
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Konsolidasi Tanah
Wawancara Langsung Dengan Pak Uli, Pejabat Desa Lungkak Kecamatan Keruak, Di Desa Lungkak Tanggal 3 januari 2022
Published
2022-09-30
How to Cite
Febriana, A., Siddiq, N., & Sakti, L. (2022). Analisis Dampak Konsolidasi Tanah Untuk Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Terhadap Lingkungan (Studi Kasus Perumahan Lungkak Kecamatan Keruak). Jurnal Fundamental Justice, 3(2), 165-179. https://doi.org/https://doi.org/10.30812/fundamental.v3i2.2414
Section
Articles