Perbuatan Melawan Hukum Ganti Rugi Hak Atas Tanah Oleh Proyek Strategis Nasional (Study Putusan Perkara Nomor 61/Pdt.G/2016/PN.Gsk)

  • Marga Adi Santosa Universitas Islam Kadiri
  • Suharto Suharto Universitas Islam Kadiri
  • Trinas Dewi Hariyana Universitas Islam Kadiri
Keywords: Pengadaan Tanah, Melawan Hukum, Proyek Strategis Nasional

Abstract

Proyek strategis nasional memberian dampak cukup signifikan untuk kehidupan di masyarakat, halayak akan memberikan berbagai tanggapan untuk dapat menyelesaikan permasalahan tentang pengadaan tanah. Proyek strategis nasional mampu memberikan dampak positif maupun negatif, ketika kebijakan diambil oleh pemerintah pusat dan daerah. Pembagunan program nasional terus berlanjut seiring berjalannya waktu, pembagunan harus seiring dengan pertumbuhan sumber daya manusia yang mempuni dan berkopeten, maka perlu adanya sistem yang menjadikan masyarakat kita sadar akan pembagunan jangka panjang. Permasalahan pengadaan tanah untuk kepentingan umum masih menjadi persolan panjang ketika hak mereka tidak diberikan seutuhnya oleh pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional. Bagaimana kebijakan proses pengalihan tanah ditinjau dari Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah dan Peyelesaian mekanisme ganti rugi terhadap dampak proyek strategis nasional berdasarkan Putusan Nomor 61/Pdt.G/2016/PN. Gsk ditinjau dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu penerapan ganti rugi terhadap pengadaan tanah haruslah sesuai dengan aturan yang berlaku dan putusan yang dilakukan Mahkamah Agung atas putusan yang melawan hukum untuk dapat dijadikan petunjuk baru dalam menyelesaikan masalah pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional.

References

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Bakti, Bandung, 2004
Imam Koeswahyono, Artikel, Melacak Dasar Konstitusional Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Bagi Pembangunan Bagi umum, 2008.
Jhonny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2006.
Maria S.W. Sumardjono, Kebijakan Pertanahan: Antara Religius dan Implementasi, Kompas, Jakarta, 2009.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Prenada Media Group, Jakarta, 2005.
Soerjono Soekanto, Pengantar penelitian hukum, UI Press, Jakarta, 2012.
Swingly Sengkey, “Problematika dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum menurut undang-undnagn nomor 2 tahun 2012, 2019”, Lex Privatum Vol. VII/No.1/Jan/2019 Oloan Sitorus &Dayat Limbng, Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Yogyakart; Mitra Kebijakan Tanah Indonesia. 2019
Published
2022-09-30
How to Cite
Santosa, M., Suharto, S., & Hariyana, T. (2022). Perbuatan Melawan Hukum Ganti Rugi Hak Atas Tanah Oleh Proyek Strategis Nasional (Study Putusan Perkara Nomor 61/Pdt.G/2016/PN.Gsk). Jurnal Fundamental Justice, 3(2), 143-164. https://doi.org/https://doi.org/10.30812/fundamental.v3i2.2376
Section
Articles