Implementasi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Tenaga Kerja Atau Buruh Di Perusahaan Terhadap Hak Tenaga Kerja Atas Tunjangan Hari Raya (Studi Cv Yaiki Kediri)

  • Meidy Putri Asmara Universitas Islam Kadiri
  • Khayatudin Khayatudin Universitas Islam Kadiri
  • Siciliya Mardian Yo’e Universitas Islam Kadiri
Keywords: Hak Tunjangan Hari Raya Keagamaan, Di Masa Pandemi Covid-19

Abstract

Terbitnya Peraturan Menteri Tenaga kerja Nomor 6 Tahun 2016 sebagai peraturan terbaru terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi tenaga kerja sudah mengalami perbaikan yang dapat melindungi hak tenaga kerja untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya Keagamaannya, namun apabila diteliti pada bagian sanksi terlihat bahwa sanksi berupa pidana denda kurang jelas dalam memberikan pengaturan apabila pengusaha tersebut nekat atau tetap tidak mau membayar Tunjangan Hari Raya kepada tenaga kerja.Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/Hk.04/Iv/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Tenaga kerja/Buruh Di Perusahaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi tenaga kerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Tenaga kerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada tenaga kerja/buruh. Pembayaran THR Keagamaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal. Seperti masalah yang disalah satu CV yang ada dikediri dimana para tenaga kerjanya tidak diberikan hak tunjangannya secara penuh dan terkesan seenaknya yang dilakukan oleh pemilik CV, proses musyawarah sudah dilakukan dalam hal ini banyak alas an yang menjadikan tunjangan tenaga kerja yang ada di CV YAIKI tidak diberikan secara penuh salah satunya kondisi penjualan yang menurun dimasa pandemi covid 19, meskipun sebenarnya penurunan yang dialami CV tersebut tidaklah signifikan dan juga pemberian tunjangan yang diberikan hamper dipukul rata setiap tenaga kerja yang jika dihitung tidaklah tepat dalam perhitungannya.

References

A. Ridwan Halim. Hukum Perburuhan dalam Tanya Jawab, Ghalia Indonesia, Jakarta. 1983
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Bakti, Bandung. 2004.
Ananta, Aris. Ekonomi Sumber Daya Manusia. Lembaga. Demografi LPFEUI, Jakarta. 1990
Ardrian, Sutedi. Hukum Perburuhan, Sinar Grafika, Jakarta. 2011
Azis, Abdul., Aan Handriani, and Herlina Basri. Perlindungan Hukum Hak Tenaga kerja Pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Dalam Ketenagakerjaan. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan
Bayumedia Publishing, 2019
C.S.T. Kansil dan Cristine S.T Kansil. Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. Rineka Cipta. Gadjah Mada University Press, Jakarta. 2011.
Indrati, Maria Farida. Ilmu Perundang-Undangan Dasar-Dasar dan Pembentukannya, Kanisius, Yogyakarta. 1998.
Lalu Husni. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan dan di Luar Pengadilan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
Moh Nizar, Metedologi Penelitian, Ghila Indonesia, Jakarta, 2003.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Prenada Media Group, Jakarta, 2005.
Sendjun H Manululang. Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia. PT Rineka Citra. Jakarta, 1998.
Soerjono Soekanto “pengantar penelitian hukum”, UI press, Jakarta. 1986.
Suria Ningsih, Mengenal Hukum Ketenagakerjaan, USU Pers, Medan. 2012.
Moh Imron Rosadi, “Implementasi Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Tenaga Kerja Tidak Tetap Di Ptp Nusantara Xi (Persero) – P.G. Djatiroto Berdasarkan Permenaker Nomor 04/Men/1994,”Universitas Jember, 2013.
Peraturan Pemerintah Nomor. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan
Undang – Undang Nomor. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor. 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan
Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945
Published
2022-09-30
How to Cite
Asmara, M., Khayatudin, K., & Yo’e, S. (2022). Implementasi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Tenaga Kerja Atau Buruh Di Perusahaan Terhadap Hak Tenaga Kerja Atas Tunjangan Hari Raya (Studi Cv Yaiki Kediri). Jurnal Fundamental Justice, 3(2), 125-142. https://doi.org/https://doi.org/10.30812/fundamental.v3i2.2368
Section
Articles