Penjatuhan Hukuman Terkait Masalah Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Abstract
Disiplin merupakan kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk dapat mengetahui tolok ukur penjatuhan hukuman disiplin dalam pasal 4 huruf f sesuai dengan tingkat hukuman disiplin dan jenis hukuman disiplin. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empirik yakni mencari data-data yang berada pada kepustakaan yang didalamnya ada peraturan perundang-undangan yang selanjutnya dielaborasi dengan pendekatan empirik yakni bekerjanya norma-norma tersebut dalam suatu institusi khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa Penjatuhan hukuman disiplin bagi pelaku yang melakukan pelanggaran menurut penulis belum optimal karena masih rendahnya pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pengawasan yang tidak maksimal dari atasan langsung. Penjatuhan hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran pada pasal 4 huruf f dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dibagi dalam tiga kategori yaitu : 1) kategori pelanggaran hukuman disiplin ringan tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif tiga sampai dengan sepuluh hari kerja selama setahun, 2) kategori pelanggaran hukuman disiplin sedang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif sebelas sampai dengan dua puluh hari kerja selama setahun, 3) kategori pelanggaran hukuman disiplin berat tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif 21 (duapuluh satu) sampai dengan 28 (dua puluh delapan) hari kerja dan atau terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja selama setahun.
References
Ardi , A. (2020). Penegakan hukuman disiplin berat bagi pegawai negeri sipil (pns) dalam perspektif hukum kepegawaian. Aktual Justice Jurnal Ilmiah Magister Hukum Universitas Ngutah Rai. Volume 5 nomor 2. Online: https://www.ojs.unr.ac.id/index.php/aktualjustice/article/view/553
Budijanto, O.W dan Rini, N.S (2019) Implementasi Mekanisme Pemberian Hukuman Disiplin di Kementerian Hukum dan HAM. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum . Volume 13 Nomor 3. Online: https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/kebijakan/article/view/669
Danurwenda, D.S, Gutami, B. dan Sa’adah, N. (2017). Penegakan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara Di Pemerintah Kota Semarang. Diponegoro Law Journal. Volume 6. Nomor 2. Online: https://media.neliti.com/media/publications/177768-ID-penegakan-hukuman-disiplin-bagi-aparatur.pdf
Efendi, J. & Ibrahim, J. (2016). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Jakarta: Prenada Media Group.
Handoko, T.H. 2012. Manajemen Personalia dan SumberDayaManusia, Yogyakarta. BPFE.
Hartini, S, & Sudrajat, T. 2017. Hukum Kepegawaian di Indonesia (II). Jakarta: SinarGrafika.
Hartini, S., Kunarti, S. Haryanto, T. 2021. Analisis Sanksi Hukuman Disiplin Berat Pegawai Negeri Sipil Setelah Dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Hukuman Disilin PNS. Prosiding Seminar Nasional dan Call for Papers “Pengembangan Sumber Daya Perdesaan dan Kearifan Lokal Berkelanjutan XI” 12-14 Oktober. Online: http://jurnal.lppm.unsoed.ac.id/ojs/index.php/Prosiding/article/viewFile/1721/1484
I.G. Wursanto. (1989). ManagemenKepegawaian. Yogyakarta: Kanisisus.
Kristian, W.W. (2006). Administrasi dan BirokrasiPemerintah. Yogyakarta: GrahaIlmu.
Marpaung, L.A. (2013). Hukum Tata Negara Indonesia. Semarang; Pustaka Magister.
Marzuki, P.M. (2017). Penelitian Hukum Edisi Revisi, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Siagiahan. (2008). Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi aksara.
Soekanto, S. (1983). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2015.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Vassalo, A.F. (2014). “Penegakan Hukum DisiplinPegawai Negeri Sipil”, MMH ,Jilid 43 No. 3 Juli 2014 hlm. 334
Zamzam, Fakhry. (2015). Good Governance sekretariat DPRD. Yogyakarta: DeepPublish.
Wistu P. (2021). Penerapan Sanksi Pegawai Negeri Sipil Terhadap Pelanggaran Masa cuti Bersama Berdasarkan Peraturan Pemerintan No 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Islam Riau Pekanbar. Online: https://repository.uir.ac.id/8153/1/161010158.pdf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.