Penjatuhan Hukuman Terkait Masalah Disiplin Pegawai Negeri Sipil

  • Fathur Rauzi Universitas islam Al Azhar

Abstract

Disiplin merupakan kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk dapat mengetahui tolok ukur penjatuhan hukuman disiplin dalam pasal 4 huruf f sesuai dengan tingkat hukuman disiplin dan jenis hukuman disiplin.  Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empirik yakni mencari data-data yang berada pada kepustakaan yang didalamnya ada peraturan perundang-undangan yang selanjutnya dielaborasi dengan pendekatan empirik yakni bekerjanya norma-norma tersebut dalam suatu institusi khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa Penjatuhan hukuman disiplin bagi pelaku yang melakukan pelanggaran menurut penulis  belum optimal karena masih rendahnya pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pengawasan yang tidak maksimal dari atasan langsung. Penjatuhan hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran pada pasal 4 huruf f dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dibagi dalam  tiga kategori yaitu :  1) kategori pelanggaran hukuman disiplin ringan tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif tiga sampai dengan  sepuluh hari kerja selama setahun, 2) kategori pelanggaran hukuman disiplin sedang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif sebelas sampai dengan dua puluh hari kerja selama setahun, 3) kategori pelanggaran hukuman disiplin berat tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif 21 (duapuluh satu) sampai dengan 28 (dua puluh delapan) hari kerja dan atau terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja selama setahun.

References

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Ambar, T.S. 2004. Memahami Good Governance Dalam Perspektif Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: Gaya Media.Efendi, J. & Ibrahim, J. (2016). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Jakarta: Prenada Media Group.Handoko, T.H. 2012.Manajemen Personalia dan SumberDayaManusia, Yogyakarta. BPFE.Hartini, S, & Sudrajat, T. 2017. Hukum Kepegawaian di Indonesia (II). Jakarta: SinarGrafika.I.G. Wursanto. (1989). ManagemenKepegawaian. Yogyakarta: Kanisisus.Kristian, W.W. (2006). Administrasi dan BirokrasiPemerintah. Yogyakarta: GrahaIlmu.Marpaung, L.A. (2013). Hukum Tata Negara Indonesia. Semarang; Pustaka Magister.Marzuki, P.M. (2017). Penelitian Hukum Edisi Revisi, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.Siagiahan. (2008). Sumber Daya Manusia. Jakarta:Bumi aksara.Soekanto, S. (1983). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2015.Vassalo, A.F. (2014). “Penegakan Hukum DisiplinPegawai Negeri Sipil”, MMH ,Jilid43 No. 3 Juli 2014 hlm. 334Zamzam, Fakhry. (2015). Good Governance sekretariat DPRD. Yogyakarta: DeepPublish
Ardi, A. (2020). Penegakan hukuman disiplin berat bagi pegawai negeri sipil (pns) dalam perspektif hukum kepegawaian. Aktual Justice Jurnal Ilmiah Magister Hukum Universitas Ngutah Rai.Volume 5 nomor 2. Online: https://www.ojs.unr.ac.id/index.php/aktualjustice/article/view/553
127DOI:https://doi.org/10.30812/fundamental.v4i1.2281VOLUME|4|Nomor2|September2023|ISSN:2721-7671|https://journal.universitasbumigora.ac.id/index.php/fundamental/navigationMenu/view/BerandaBudijanto, O.W dan Rini, N.S (2019) Implementasi Mekanisme Pemberian Hukuman Disiplin di Kementerian Hukum dan HAM. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum. Volume 13 Nomor 3. Online: https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/kebijakan/article/view/669Danurwenda, D.S, Gutami, B. dan Sa’adah, N. (2017). Penegakan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara Di PemerintahKota Semarang. Diponegoro Law Journal. Volume 6. Nomor 2. Online: https://media.neliti.com/media/publications/177768-ID-penegakan-hukuman-disiplin-bagi-aparatur.pdfHartini, S., Kunarti, S. Haryanto, T. 2021. Analisis Sanksi Hukuman Disiplin Berat Pegawai Negeri Sipil Setelah Dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Hukuman Disilin PNS. Prosiding Seminar Nasional dan Call for Papers “Pengembangan Sumber Daya Perdesaan dan Kearifan Lokal Berkelanjutan XI” 12-14 Oktober. Online: http://jurnal.lppm.unsoed.ac.id/ojs/index.php/Prosiding/article/viewFile/1721/1484Wistu P. (2021). Penerapan Sanksi Pegawai Negeri Sipil Terhadap Pelanggaran Masa cuti Bersama Berdasarkan Peraturan Pemerintan No 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Skripsi.Fakultas Hukum Universitas Islam Riau Pekanbar. Online: https://repository.uir.ac.id/8153/1/161010158.pdf
Published
2023-09-30
How to Cite
Rauzi, F. (2023). Penjatuhan Hukuman Terkait Masalah Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jurnal Fundamental Justice, 4(2), 112-127. https://doi.org/https://doi.org/10.30812/fundamental.v4i2.2281
Section
Articles