Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Perangkat Lunak Komputer

  • Muhammad Taufik Rusydi Universitas Surakarta
Keywords: Perlindungan Hukum, Hak Cipta, Perangkat Lunak Komputer

Abstract

Perkembangan perdagangan pada beberapa tahun terakhir telah membuktikan bahwa hak kekayaan intelektual, telah menjadi salah satu komponen yang sangat penting dalam menunjang pertumbuhan ekonomi pada suatu bangsa. Karena hal tersebut maka perlu adanya penelitian yang bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum terdapat pencipta perangkat lunak komputer terhadap hasil karyanya. Pada penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Dari penelitian ini menunjukkan bahwa negara hadir dalam upaya memberikan perlindungan hukum terdapat warga negaranya yang mempunyai daya cipta untuk menciptakan perangkat lunak komputer melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Setiap orang yang akan menggunakan dan/atau menyebar luaskan perangakat lunak hasil ciptaannya wajib mendapatkan ijin dari pencipta perangakat lunak komputer tersebut.

References

Fuady, Munir. Metodologi Riset Hukum : Pendekatan Teori dan Konsep. Rajawali Pers, Depok, 2018
Hidayah, Khoirul. Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Setara Press, Malang, 2018.
Permata, Rika Ratna, dkk. Hak Cipta Era Digital dan Pengaturan Doktrin Fair Use Di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, Bandung, 2022
Pressman, Roger S. Rekayasa Perangkat Lunak – Buku Satu. Penerbit ANDI, Yogyakarta, 2012
Ramli, Ahmad M. Cyber Law & HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. Refika Aditama, Bandung, 2010
Roisah, Kholis. Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Setara Press, Malang, 2015.
Simarmata, Janner. Rekayasa Perangkat Lunak. Penerbit ANDI, Yogyakarta, 2010
Tim Lindsey, Eddy Damian, Tomi Suryo Utomo. Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Bandung: Alumni, Bandung, 2006.
Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Yasid, Abu. Aspek-Aspek Penelitian Hukum : Hukum Islam – Hukum Barat. Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010
Akmal Asamahdi Latukau, Rory Jeff Akyuwen, Muchtar Anshary Hamid Labetubun. Penggandaan Smadav PRO Tanpa Izin Pencipta Ditinjau Dari Undang-Uandang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Tatohi : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No. 6. 2021
Martha Elizabeth Sutrahitu, Sarah Selfina Kuahaty, Agustina Balik. Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta terhadap Pelanggaran Melalui Aplikasi Telegram. Tatohi : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No. 4. 2021
Paramita Cahyaning Dewanti, Rahmadi Indra Tektona. Perlindungan Hukum Bagi Artis atas Penggunaan Potret dalam Cover Novel Fanfiksi. Batulis Civil Law Review Vol. 2 No. 1. 2021
Published
2022-10-01
How to Cite
Rusydi, M. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Perangkat Lunak Komputer. Jurnal Fundamental Justice, 3(2), 113-124. https://doi.org/https://doi.org/10.30812/fundamental.v3i2.2244
Section
Articles