Hak-Hak Masyarakat Adat Dalam Politik Hukum Agraria di Indonesia

  • Anang Husni Sekolah Tinggi Ilmu Syari’ah Darussalam
  • Opan Satria Mandala Universitas Bumigora
  • Muhammad Bimarasmana Universitas Bumigora
Keywords: Masyarakat Adat, Politik Hukum Agraria, Konstitusi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Konstitusionalitas Hak Ulayat dalam Konstitusi di Indonesia dan Konsep Masyarakat Hukum Adat di Indonesia, Penelitian ini menggunakan penelitian hukum Normatif, Pendekatan yang digunakan adalah pendekan perundang-undangan, pendekan konseptual dan pendekatan historis. berdasarkan hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Hak atas sumberdaya alam adalah hak terpenting bagi masyarakat adat, disamping hal itu menjadi penanda keberadaan masyarakat adat, juga merupakan hak yang menentukan keberlanjutan suatu persekutuan masyarakat adat. Dinamika konstitusional Indonesia memperlihatkan pasang surut diskursus tentang hak ulayat. Tetapi dalam tataran gerakan, perjuangan hak-hak masyarakat adat semakin menguat baik secara nasional maupun internasional dan Perkembangan yang cukup signifikan pada tataran Internasional menantang pemerintah dan aktivis masyarakat adat Indonesia untuk mengejar dan lebih maju dari dinamika yang sedang berlangsung. Hasil amandemen UUD 1945 yang menambahkan Pasal 18B ayat (1) dan ayat (2) sudah membedakan antara hak atas pemerintahan yang istimewa (dirujuk dari sistem pemerintahan kerajaan masa lalu) dengan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta dengan hak-hak tradisionalnya (hak ulayat). Hal ini memberi landasan yang kuat untuk menyatakan bahwa perjuangan hak-hak masyarakat hukum adat bukanlah perjuangan untuk menghidupkan kembali sistem feodal dari masa lalu, melainkan perjuangan untuk pengakuan dan penghormatan hak ulayat yang menjadi faktor produksi, budaya dan keberlangsungan masyarakat adat.

References

Amiruddin dan Asikin, Zaenal, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cetakan 11, Rajawali Pers, 2020.
Azam, Syaiful. Eksistensi Hukum Tanah Dalam Mewujudkan Tertib Hukum Agraria: Fakultas Hukum Bagian Hukum Perdata, Universitas Sumatera Utara. 2003.
Buyung Nasution, Adnan. Aspirasi Pemerintahan Konstiusional di Indonesia: Studi Sosio-Legal atas Konstituante 1956-1959, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 1995.
H. Salim HS dan Erlies Septina Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Malang: Bayumedia, 2013).
Kartini Kartono, Pengantar Metodologi Riset Sosial, Bandung: Mandar Maju, 1996, h. 54. Lihat Suharsmi Arikunto, Prosedur Penulisan Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta: PT Rineka Cipta, 1993
Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI, Penyunting Syafrudin Bahar dkk, Edisi III, Cet 2. Sekretariat Negara Republik
Taufik Abdullah dan Rusli Karim, Metodologi Penelitian Agama, Sebuah Pengantar, Yokyakarta: Tiara Wacana, 1989.
Zakaria, R. Yando. Kemajemukan Masyarakat Bangsa Indonesia dan Penegakan Hak-hak Masyarakat Adat, Kertas Posisi KPA (Position Paper), 1998
Published
2022-09-30
How to Cite
Husni, A., Mandala, O., & Bimarasmana, M. (2022). Hak-Hak Masyarakat Adat Dalam Politik Hukum Agraria di Indonesia. Jurnal Fundamental Justice, 3(2), 91-112. https://doi.org/https://doi.org/10.30812/fundamental.v3i2.1964
Section
Articles