Implementasi Whistleblower Dalam Penegakan Korupsi Di Indonesia
Abstract
Saksi pelapor mempunyai peranan penting dalam menggali perkara pidana khususnya perkara pidana korupsi, oleh karena itu kepentingan seorang saksi pelapor harus betul-betul diperhatikan. Seorang saksi pelapor senantiasa memberikan keterangan terhadap adanya tindak pidana korupsi yang didengar atau yang dialami sendiri manakala ada perlindungan terhadap kepentingan yang demikiannya baik itu dalam bentuk perlindungan fisik maupun psikologis, sehingga dengan adanya laporan yang diberikan maka akan menambah efektifitas dan kecepatan penegak hukum dalam memberantas korupsi.Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yaitu penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai bangunan sistem norma. Pasal 52 KUHAP menjamin pemberian keterangan secara cuma-cuma oleh saksi kepada penyidik atau hakim. Restorasi itu sendiri adalah ganti rugi yang harus dibayar oleh pelaku, dan ganti rugi adalah ganti rugi yang dibayarkan oleh negara. Perlindungan hukum terhadap saksi melalui perangkat hukum administrasi bertujuan untuk mengatur bagaimana seharusnya aparat penegak hukum (khususnya kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan) bertindak atau mengambil tindakan terhadap saksi di bidang administrasi. Bentuk perlindungan yang dapat diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada saksi dan korban tindak pidana, sesuai ketentuan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 Pasal 9, dan Pasal 10 UU No. 13/ 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
References
Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum. Mandar Maju, Bandung, 2008.
Sjafrien Jahja, Says No to Korupsi (Mengenal, Mencegah, & Memberantas Korupsi di Indonesia, Visi Media, Jakarta. 2012
Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung. 2011
Leden Marpaung, Tindak Pidana Korupsi (Pemberantasan dan Pencegahan), Djambatan, Jakarta. 2001
Lilik Mulyadi, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia (Normatif, Teoritis, Praktik dan Masalahnya), PT. Alumni, Bandung, 2007
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta. 2010
Surastini Fitriasih, Perlindungan Saksi Dan Korban Sebagai Sarana Menuju Proses Peradilan (Pidana) Yang Jujur Dan Adil”, Bandung, Mandar Maju, 2012
Puteri Hikmawati, Upaya Perlindungan Whistleblower Dan Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana Korupsi, Negara Hukum: Vol. 4, No. 1, Juni 2013.
Michele Diastika Riah Ukur, Tinjauan Yuridis Peranan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (Lpsk) Dalam Upaya Melindungi Pelapor Pelanggaran (Whistleblower) Tindak Pidana Korupsi, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Medan 2021.
Erly Pangestuti, Peran Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Dan Korban,
Anisa Roshda Diana, Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Peranan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Dalam Melindungi Whishtblower (Peniup Peluit) Dengan Justice Collabolator (Pelapor Pelaku) Dalam Kasustindak Pidana Korupsi Ditinjau Dari Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban, Recidive Vol. 2 No. 1 Januari - April 2013.
Nixson dan Syahruddin, “Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower dan Jusice Collaborator Dalam Upaya Pemberantaran Tindak Pidana Korupsi”, Artikel Pada USU Law Jurnal, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Vol.II. No.2 November 2013.
Michele Diastika Riah Ukur, “Tinjauan Yuridis Peranan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (Lpsk) Dalam Upaya Melindungi Pelapor Pelanggaran (Whistleblower) Tindak Pidana Korupsi”, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Medan 2021.
Lilik Mulyadi. “Perlindungan Hukum Wshitleblower dan Justice Collaborator dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime di Indonesia”. Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum. 1(3), 2014.
Surafli Noho. “Perlindungan Hukum terhadap Whistleblower Berdasarkan UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban”. Lex Crime, 5(5), 2016.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.