Implikasi Yuridis Pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dalam Pengangkatan Duta Dan Konsul Oleh Presiden

  • Lanang Sakti Universitas Bumigora

Abstract

Sistem ketatanegaraan pasca amandemen Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945), sesungguhnya mengandung dimensi yang sangat luas, yang tidak hanya berkaitan dengan hukum tata negara, tetapi juga bidang-bidang hukum yang lain seperti hukum administrasi, hak asasi manusia dan lain-lain. Dimensi perubahan itu juga menyentuh tatanan kehidupan politik di tanah air, Serta membawa implikasi perubahan yang cukup besar di bidang sosial, politik, ekonomi, pertahanan, dan hubungan internasional. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan  menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach) terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang digunakan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dasar pertimbangan dalam pengangkatan duta besar sebelum amandemen UUD 1945, dilakukan secara penuh oleh presiden terlebih dahulu meminta pertimbangan DPR karena merupakan hak prerogatif presiden. Setelah amandemen, kewenangan penuh presiden dalam menentukan duta Besar nya dibatasi oleh kewenangan DPR dalam memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat Duta Besar sesuai dengan ketentuan Pasal 13 UUD 1945 dan UU No 37 Tahun 1999. Akan tetapi, kewenangan DPR dalam memberikan pertimbangan apabila ditinjau secara yuridis tidaklah mengikat, namun demikian hendaknya presiden tetap memperhatikan hasil pertimbangan DPR tersebut, hal ini dikarenakan kewenangan DPR yang telah diatribusikan oleh konstitusi itu bermakna sebagai implementasi fungsi pengawasan DPR (legislatif) terhadap presiden (eksekutif).

References

Ammiruddin & Zainal Asikin, 2008, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Raja Grafindo, Jakarta)
Asshiddiqie Jimly, 2003, Pergumulan Peran Pemerintah dan Parlemen dalam Sejarah, UI-Press : Jakarta.
----------------------, 2002, Reduksi Kekusaan Eksekutif di Bidang Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu), UMM Press, Malang.
Budiardjo Mariam, 1993, Dasar-Dasar 11mu Politik, Gramedia Pustaka Utama, cet. Kelima belas: Jakarta.
Busroh Daud Abu, 1990, Ilmu Negara, Bumi Aksara: Jakarta.
Edy Suryono Dkk, 1986, Hukum Diplomatik, Angkasa: Bandung.
Hadari Nawawi, 1993, Metodologi Penelitian Bidang sosial, Bumi Aksara: Jakarta.
Huda Ni’matul, 1999, Hukum Tata Negara ;Kajian Teoritis dan Yuridis Terhadap Konstitusi Indonesia, PSH. Fakultas Hukum UII, Yogyakarta.
Manan Bagir, 2003, DPD, DPR, dan MPR Dalam UUD 1945 Baru, FH UII Press, Yogyakarta.
Musanep, 1985, Sistem Pemerintahan di Indonesia, Gunung Agung: Jakarta.
Manulang M. J. , 1981, Dasar-dasar Manajemen, Gramedia : Jakarta.
Muchsan, 2000, Sistem Pengawasan Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara, Liberty: Yokyakarta.
Perwadarminta W.J.S, 1976, Kamus Bahasa Indonesia, Balai Pustaka: Jakarta.
Syahmin AK, 1998, Suatu Pengantar Hukum diplomatik, PT.Armico Bandung.
Saragih R Bintan, 1988, Lembaga perwakilan dan Pemilihan Umum di Indonesia, Gaya Media Pratama: Jakarta.
Soekanto Soejono, 2000, Sosiologi Suatu Pengantar, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sri Soemantri, 1993, “Tentang Lembaga-lembaga Negara Menurut UUD 1945”, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Starke J. G., 2007, Pengantar Hukum Internasional Vol. 2, Sinar Grafika, Jakarta.
Suny Ismail, 1977, Pergeseran Kekuasaan Eksekutif, Aksara Baru, Jakarta.
Sujamto, 1990, Aspek-aspek Pengawasan di Indonesia, Sinar Grafika: Jakarta.
Tasrief M., 1988, Hukum Diplomatik Teori dan Prakteknya, CV Al Ihsan, Surabaya.
T.A. Legowo, M. Djadijono, Dkk, 2005, “Lembaga Perwakilan Rakyat di Indonesia: Studi dan Analisis Sebelum dan Setelah Perubahan UUD 1945”, FORMAPPI, Jakarta.
Thaib Dahlan, 1993, Implementasi Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD 1945, Liberty: Yogyakarta.
------------------, 2000, DPR dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Liberty : Yogyakarta.
Utrecht E, 1982, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Pustaka Tinta Emas: Jakarta.
Viktor M. Situmorang dan Jusuf Juhir, 1998, Aspek Hukum Penga-wasan melekat Dalam Lingkungan Aparatur Pemerintah, (Rineka Cipta, Cetakan II): Jakarta.
Published
2022-04-12
How to Cite
Sakti, L. (2022). Implikasi Yuridis Pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dalam Pengangkatan Duta Dan Konsul Oleh Presiden. Jurnal Fundamental Justice, 3(1), 51-74. https://doi.org/https://doi.org/10.30812/fundamental.v3i1.1857
Section
Articles