Reformasi Hukum Tanah Desa Dalam Kepungan Kapitalisme Global

  • Asyri Febriana Universitas Bumigora
  • Nakzim Khalid Siddiq Universitas Bumigora
  • Saparudin Efendi Universitas Bumigora
  • Vergi Rezki Amalya Universitas Bumigora

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Keadaan Desa Dalam Kepungan Kapitalisme Global dan Bagaimanakah Posisi Reforma Agraria Yang Dikatakan  Sebuah Agenda Politik. Penelitian ini menggunakan hukum normatif, Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (the statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Perkembangan kapitalisme yang dituntut selfregulating, yang pada gilirannya menuntut pemisahan ekonomi dari politik, seperti didukung kuat oleh para ekonom klasik maupun neoklasik. Dari segi itu, maka reforma agraria harus dilakukan oleh sebuah otoritas politik yang mendominasi bangsa, yaitu Negara. Negara harus menjadi alat dari rakyat untuk memonopoli tanah (secara kepemilikan langsung maupun penguasaan tidak langsung), menasionalisir dan membagi secara cuma-cuma kepada kaum tani. Dua aspek pentingnya adalah menyita dan membagi hak atas tanah. Aspek pembagian ini adalah tugas negara yang harus hati-hati dijalankan karena memerlukan kegiatan penyadaran (baik secara politik, ekonomi, maupun teknis pertanian).

References

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2021 tentang Bank Tanah
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja
Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum. Mandar Maju, Bandung, 2008
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan Pelaksanaannya Jakarta, Djambatan, 2005
Gunawan Wiriadi, “Reforma Agraria Perjalanan Yang Belum Berakhir, Konsursium Pembaharuan Agraria”, Jakarta, 2009.
Joyo Winoto, “Tanah Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan Rakyat”, Bnpri, 2010.
Maria Sw Soemardjono, “Kebijakan Pertanahan Antara Religius Dan Implementasi”, Kompas Media Nusantara, Jakarta, 2006.
Maria Sw Soemardjono, “Tanah Dalam Persfektif Hak Ekonomi Sosial Dan Budaya”, Kompas Media Nusantara, Jakarta, 2008.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.
Tampil Anshari Siregar, Mempertahankan Hak Atas Tanah, (Medan: Multi Grafik), 2005
Published
2022-04-11
How to Cite
Febriana, A., Siddiq, N., Efendi, S., & Amalya, V. (2022). Reformasi Hukum Tanah Desa Dalam Kepungan Kapitalisme Global. Jurnal Fundamental Justice, 3(1), 35-50. https://doi.org/https://doi.org/10.30812/fundamental.v3i1.1818
Section
Articles