Pelindungan Hukum atas Pelanggaran Hak Cipta pada Karya Seni yang dijadikan Karya Non Fungible Token (NFT) pada Era Ekonomi Digital

  • Bio Bintang Gidete Universitas Padjadjaran
  • Muhammad Amirulloh Universitas Padjadjaran
  • Tasya Safiranita Ramli Universitas Padjadjaran

Abstract

Perkembangan teknologi yang ada saat ini telah memberikan suatu kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses internet untuk dimanfaatkan dalam berbagai bidang salah satunya di bidang perekonomian. Dalam kegiatan perekenomian melalui media digital dikenal istilah ekonomi digital. Kegiatan ekonomi digital tidak dapat terlepas terhadap objek-objek Hak Cipta yang menjadi barang yang diperjualbelikan.  Melihat bahwa mengkaji masalah Hak Cipta yang pada akhirnya akan bermuara kepada konsep hukum itu sendiri, terutama menyangkut upaya pelindungan terhadap hasil karya seni dua dimensi dalam bentuk Non Fungible Token (NFT). Kegiatan jual beli karya seni NFT dalam media digital membawa angin segar bagi para seniman, Namun hal ini juga menghadirkan permasalahan bagi beberapa pihak dalam melindugi karya ciptanya dari perbuatan-perbuatan yang merugikan pencipta. Maka penelitian ini dimaksudkan guna memahami pelindungan hukum bagi pencipta terhadap karya seni dua dimensi dalam media digital, memperlancar kegiatan perkenomian serta untuk mengetahui tindakan hukum yang tepat bagi pencipta atas pelanggaran hak cipta di dalam media digital. Pada penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian normatif yakni penelitian terhadap bahan pustaka serta dengan data sekunder melalui pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis, sehingga pada penelitian ini akan ditinjau dan dianalisis regulasi yang berkaitan dengan pokok permasalahan. Terhadap hasil penelitian ini telah jelas menunjukkan bahwa sejatinya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik belum mengatur secara komperhensif terhadap karya seni dua dimensi dalam media digital. Dalam menyelesaikan masalah yang muncul pencipta dapat melakukan tindakan hukum berupa gugatan ganti rugi di pengadilan niaga atau mengajukan laporan pidana serta membuat laporan penutupan konten dan/atau hak akses ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual apabila dirasa terjadi pelanggaran hak cipta pada karya seni pencipta dalam media digital.

References

Ahmad M. Ramli. Cyber Law dan Haki dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: Refika Aditama. 2010.
Afrillyanna Purba. et.al. TRIPs-WTO Hukum HKI Indonesia (Kajian Perlindungan Hak Cipta Seni Batik Tradisional Indonesia). Jakarta: PT Rineka Cipta. 2005.
Amiruddin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali. 2018.
Bahder Johan Nasution. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Mandar Maju. 2008.
Boekman Jan M. Legal Subjectivity as a Precondition for the lntertwinement of Las and the Welfare State. dalam Gunther Teubner. Dilemma of Law in Welfare State. New York: Walter de Gruyter. 1986.
Danrivanto Budhijanto. Revolusi Cyberlaw Indonesia Pembaruan dan Revisi UU ITE 2016. Bandung: Refika Aditama. 2017.
Bainbridge David. Intellectual Property. England: Finacial Times Pitman Publishing. 1999.
Djumhana dan R. Djubaedilah. Hak Milik Intelektual. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti 2003.
Eddy Damian. Glosarium Hak Cipta dan Hak Terkait. Bandung: Alumni. 2012.
Eddy Damian. Hukum Hak Cipta Menurut Beberapa Konvensi Internasional, Undang-Undang Hak Cipta 1997 dan Perlindungannya terhadap Buku serta Perjanjian Penerbitnya. Bandung: PT. Alumi. 1999. hlm.
Endang Purwaningsih. Perkembangan Hukum Intelectual Property Rights. Kajian Hukum Terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual dan Kajian Komparatif Hukum Paten. Bogor: Ghalia Indonesia. 2006.
Haris Munandar dan Sally Sitanggang. Mengenal HAKI (Hak Kekayaan Intelektual). Jakarta: Erlangga. 2008.
H, Honour., John, F. A World History of art, revised seventh edition. Landon: Laurence King Publishing Ltd. 2006.
Khaerul H Tanjung. Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Pustaka Harapan. 2007.
Marc L. Moskowitz. Internet Video Culture in Chine: YouTube, Youku, and the Space in Between. China: Routledge. 2019.
M. Arsyad Sanusi. Hukum Teknologi dan Informasi. Tim Kemas Buku: Bandung. 2005.
Mochtar Kusumaatmadja. Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan. Bandung: Alumni. 2006.
Muhammad Amirulloh dan Helitha Novianty Muchtar. Buku Ajar Hukum Kekayaan Intelektual. Bandung: Unpad Press. 2016.
Otje Salman dan Eddy Damian. Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan dari Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja.,S.H..LL.M.. Bandung: PT. Alumni. 2002.
Sherwood M. Robert. Intellectual Property and Economic Development: Westview Special Studies in Science Technology and Public Policy. San Fransisco: Westview Press Inc. 1990.
Sudikno Mertokusumo. Hukum Acara Perdata Indonesia. Jogjakarta: Liberty. 2009.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: UI press. 2003.
Sutan Remy Syahdeini. Kejahatan dan Tindak Pidana Komputer. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti. 2009.
Tim Lindsey. Eddy Damian. Simon Butt. dan Tomy Suryo Utomo. Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pegantar. P.T Alumni. 2004.
Tapscott Don. The Digital Economy: promise and peril in the age of networked intelligence. New York: McGraw-Hill. 1997.
Published
2022-03-29
How to Cite
Gidete, B., Amirulloh, M., & Ramli, T. (2022). Pelindungan Hukum atas Pelanggaran Hak Cipta pada Karya Seni yang dijadikan Karya Non Fungible Token (NFT) pada Era Ekonomi Digital. Jurnal Fundamental Justice, 3(1), 1-18. https://doi.org/https://doi.org/10.30812/fundamental.v3i1.1736
Section
Articles