Hukum Teknologi Informasi; Karakteristik Cyberporn Anak Dalam Social Media Di Internet
Abstract
Kemajuan teknologi membawa banyak perubahan polapola hidup dan nilai-nilai budaya di masyarakat. Teknologi informasi cenderung memberikan pengaruh yang berarti terhadap masalah gaya hidup masyarakat. Melalui inernet, dengan mudah menemukan tontontonan dan juga informasi yang berbau pornografi. Manfaat teknologi informasi selain memberikan dampak yang positif juga disadari memberi peluang untuk dijadikan sarana melakukan tindakan kejahatankejahatan baru, kejahatan baru tersebut di sebut dengan cyber crime. Cyber crime disebut juga dengankejahatan dunia maya yaitu jenis kejahatan yang berkaitan dengan sebuah teknologi informasi tanpa batas Bentuk kejahatan cyber crime yang menjadikan anak sebagai sasaran korbannya merupakan dampak negatif dari perkembangan teknologi komunikasi yang sangat memprihatinkan, sebab hal itu dapat mempengaruhi mental anak hingga kehidupan sosialnya. Salah satu penyalahgunaan internet yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang melibatkan anak sebagai korban yaitu pelecehan dan pengeksploitasian seksual akibat dari kejahatan seksual. Rumusan masalah yang akan dibahasa dalam skripsi ini yaitu mengenai bagaimana pengaturan tentang tindak pidana pornografi melalui media internet menurut hukum pidana di Indonesia dan bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pornografi anak melalui media internet. Penelitian skripsi ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengaturan tentang tindak pidana pornografi melalui media internet menurut hukum pidana di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
References
Abdul Wahid dan Mohammad Labib, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), Bandung: PT Refika Aditama, 2005.
Agus Raharjo, Cyber Crime: Pemahaman dan Upaya Prencegahan Kejahatan Berteknologi, Bandung, Citra Aditya, 2006.
Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum. Mandar Maju, Bandung, 2008.
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung, PT.Citra Aditya Bakti, 1996.
Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi II, Jakarta, Balai Pustaka, 1997.
Maskun, Maskun, Kejahatan Siber Cyber Crime, Jakarta: Kencana. 2013.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta. 2010.
Neng Djubaedah, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Perspektif Negara Hukum Berdasarkan Pancasila, Jakarta : Sinar Grafika, 2011.
Siti Sholihati, Wanita dan Media Massa, Cet. I; Yogyakarta: TERAS, 2007
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.