Tinjauan Hukum Perlindungan Korban Pemalsuan Data Diri Baik Perseorangan Dan Pengawasan Penyelenggara Fintech Pinjaman Online

  • Agna Mahireksha Universitas Narotama Surabaya
  • Erwin Hamzah Praditya Universiras Narotama Surabaya
  • Yazid A’malul Ahsan Universiras Narotama Surabaya
  • Lathifatul Lailiyah Izha Karnain Universiras Narotama Surabaya
  • Olderico Ximenes Universiras Narotama Surabaya

Abstract

Pada era modern dan semakin berkembangnya teknologi banyak hal yang dapat dilakukan melalui dunia maya, satu diantaranya adalah transaksi peminjaman uang melalui sebuah aplikasi yang sering disebut dengan pinjaman online atau disingkat dengan pinjol. Penelitian ini bertujuan mengetahui pengaturan pinjaman online saat ini serta mengetahui hak mengeni perlindungan indentitas diri dalam layanan pinjaman online. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dan diskriptif.  Aplikasi pinjaman online memang dapat memudahkan seseorang untuk mendapatkan pinjaman uang karena persyaratannya yang cukup mudah untuk dipenuhi dan membutuhkan waktu yang cepat untuk mencairkan uang pinjaman berbeda jika meminjam uang ke bank secara langsung, karena harus memenuhi beberapa persyaratan yang cukup rumit dan memakan waktu salah satunya melalui survey, dari perbedaan tersebut membuat beberapa orang pada jaman sekarang beralih untuk menggunakan jasa pinjaman online. Namun karena pinjaman online menggunakan persyaratan yang cukup mudah membuat seseorang dapat memalsukan identitas untuk melakukan pinjaman dan merugikan pihak lain, pihak fintech pun tidak dapat memastikan apakah identitas yang diberikan oleh seorang peminjam atau nasabah adalah sebuah identitas asli atau palsu, maka dari itu penulis akan membahas perlindungan hukum terhadap korban pemalsuan identitas data diri  dalam transaksi pinjaman online dan perlindungan hukum yang diberikan penyelenggara fintech terhadap pinjaman online.

References

Indonesia, Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Lembaga Negara RI Tahun 1945
Indonesia, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan dan Lembar Negara RI Tahun 2013 No. 5475.
Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Thun 2012 Tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik dn Berita Negara RI Tahun 2016, No. 1829.
Indonesia, Peraturan jasa Otoritas Keuangan No. 12/POJK.03/2018.
Indonesia, Undng-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Imam Kabul. Paradigma Pembangunan Hukum di Indonesia. Edisi 2. Yogyakarta: Kurnia Kalam. 2005.
Setyawati Fitri Anggraeni, “Polemik Pengaturan Kepemilikan Data Pribadi : Urgensi Untuk Harmonisasi Dan Reformasi Hukum Di Indonesia”, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 48, No. 4, Oktober 2018.
Hari Sutra Disemadi; Regent “Urgensi Suatu Regulasi Yang Komperehensif Tentang Fintech Berbasis Pinjaman Online Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen Di Indonesia”, Jurnal Komunikasi Hukum, volume 7 nomor 2, agustus 2021
Rodes Ober Adi Guna Pardosi; Yuliana Primarwadani “Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”, Jurnal HAM, Volume 11, Nomor 3, Desember 2020
Published
2021-09-29
How to Cite
Mahireksha, A., Praditya, E., Ahsan, Y., Karnain, L. L., & Ximenes, O. (2021). Tinjauan Hukum Perlindungan Korban Pemalsuan Data Diri Baik Perseorangan Dan Pengawasan Penyelenggara Fintech Pinjaman Online. Jurnal Fundamental Justice, 2(2), 115-128. https://doi.org/https://doi.org/10.30812/fundamental.v2i2.1502
Section
Articles