Perlindungan Hukum dan Pertanggungjawaban Terhadap Tindakan Malpraktek Aborsi Oleh Tenaga Medis Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Abstract
Malpraktek merupakan suatu tindakan kelalaian atau suatu tindakan dengan standar operasional prosedur yang bernar tetapi mengakibatkan kerugian pada konsumen dalam ini adalah pasien dan ini dapat mengancam kesehatan dan keselamatan pasien. Malpraktek yang dilakukan oleh tenaga medis tentunya sangat merugikan pihak-pihak yang membutuhkan penanganan medis dan sangat mempengaruhi kualitas rumah sakit yang tentunya merupakn central dari segala tindakan medis. Penelitian ini bertujuan untuk dapat mengkaji mengenai perlindungan hukum dan pertanggungjawaban terkait yang dilakukan oleh tenaga medis serta bagaimanakah pengaturan dalam hukum pidana terkait malpraktek oleh tenaga medis yang ideal dimasa yang akan datang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan memusatkan objek kajian pada Undang-Undang Tenaga Kesehatan dan Kitab-Kitab Hukum Pidana.
References
Anasthasia Napitupulu Annette. Pembaharuan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Aborsi Di Indonesia. Jurnal FH USU. Medan. 2013.
Afifah Wiwik, 2013, Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Perkosaan Yang Melakukan Aborsi, Jurnal Ilmu Hukum, Vol-9/ No-18/febuari/2013,
Basri Siregar Hasnil, 1994, Pengantar Hukum Indonesia, Penerbit Kelompok Studi Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum USU, Medan.
Cecep Triwobowo. Etika dan Hukum Kesehatan. Yogyakarta. Nuha Medika 2014.
Ali, Mahrus. 2011. Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta; Sinar Grafika.
Jusuf Hanafiah M. & Amri, Etika Kedokteran Dan Hukum Kesehatan, Edisi ke-3 , Penerbit Buku Kedokteran-EGC, Jakarta, 1999.
Trini Handayani, Aji Mulyana, Tindak Pidana Aborsi. Jakarta Indeks, 2019.
Suryono Ekotama, Harum Pudiarto, Widiartana, Abortus Provocatus Bagi Korban Perkosaan Persfektif Victimlogi dan Hukum Pidana. Yogyakarta:Universitas Atmajaya.
Trini Handayani dan Aji Mulyana, Tindak Pidana Aborsi, Cetakan I, Jakarta Barat; Indeks, 2019
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.