Fungsi Hukum Prespektif Filsafat Hukum
Abstract
Kajian filsafat hukum terus mengalami perkembangan yang cukup pesat di negeri ini. Bahkan hampir dipastikan seluruh persoalan di bidang hukum memerlukan kajian filsafat hukum dalam upaya penyelesaiannya. Kajian ini ingin mengupas secara ilmiah berkaitan dengan fungsi hukum dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Sebab keberadaan hukum sebagai pengendali sistem bernegara pastilah memili peran strategis dalam meujudkan kemakmuran, keadilan, dan kesejahteraan yang semestinya bisa diakses oleh setiap warga negara tanpa adanya pengecualian.
References
Lili Rasyidi, Dasar-Dasar Filsafat dan teori Hukum, Bandung: Citra Aditya Bhakti, 2001.
Muhamad Erwin, Filsafat Hukum : Refleksi Kritis Terhadap Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2012.
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, Renungan tentang Filsafat Hukum, Palembang; Fakultas Hukum UNSRI, 1978.
Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2013.
Soedjono Dirjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2010.
Soetikno, Filsafat Hukum, Jakarta: radnya Paramita, 1997.
Theo Huijbers, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, Yogyakarta: Kanisius, cetakakan ketiga, 1986.
Zainal Arifin. Filsafat Ilmu Keperawatan dan Kesehatan, Kediri; MIP Publishing, 2011.
Zainudin Ali, Filsafat Hukum, Jakarta; Sinar Grafika, 2003
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.