Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Tanah Yang Beritikad Baik atas Pembatalan Sertifikat oleh Pengadilan
Abstract
Analisis ini menghasilkan, bahwa kekuatan hukum sertifikat hak atas tanah adalah sebagai pembuktian dalam persidangan jika terjadi sengketa atau kasus terkait dengan tanah, maka sertifikat hak atas tanah diakui sebagai alat bukti yang kuat oleh majelis hakim, adapun perlindungan hukum bagi pembeli tanah yang beritikad baik adalah tertuang didalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yang menyatakan sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan.
References
Tampil Anshari Siregar, 2005, Mempertahankan Hak Atas Tanah, Medan: Multi Grafik,
Boedi Harsono, 2005, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaanya. (Jakarta: Djambatan,
Maria SW. Sumardjono, 2001, Menuju Undang-undang Agraria yang Menjamin Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Perolehan dan Pemanfaatan Sumber Daya Agraria. Seminar Nasional, Yogyakarta September
Mariam Darus Badrulzaman, 1978, Beberapa Masalah Hukum Dalam Perjanjian Kredit Bank Dengan Jaminan Hypotheek Serta Hambatan-Hambatannya di Medan, Bandung : Alumni
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.