Kebijakan Rumah Aman Bagi Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga

  • Suheflihusnaini Ashady SA
  • Abd Hasan universitas Bumigora

Abstract

Abstrak

Keberadaan rumah aman menjadi penting saat ini karena semakin meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan rumah tangga. Disamping merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, hal ini juga bentuk perhatian kepala daerah terhadap perlindungan kelompok rentan. Rumusan masalah yang peneliti kaji adalah: a) bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga?, dan b) bagaimana urgensi kebijakan rumah aman bagi anak korban kekerasan dalam rumah tangga.

Tujuan yang ingin dicapai  adalah untuk mengetahui kebijakan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap anak dalam  dalam rumah tangga dan untuk mengetahui urgensi kebijakan rumah aman bagi anak korban kekerasan dalam rumah tangga

Penelitian ini merupakan penelitian normatif, sehingga data yang dipergunakan berupa data sekunder dan data tersier. Data Sekunder diperoleh dari buku-buku dan jurnal-jurnal ilmiah yang membahas tema penelitian sedangkan data tersier berupa kamus hukum dan Kamus Besar Bahasa Indonesia. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (the statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).

Hasil Penelitian menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan saat ini mampu memberikan perlindungan kepada anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, meskipun demikian yang perlu mendapatkan perhatian adalah keberadaan rumah aman yang tidak merata di seluruh kabupaten dan atau kota di Indonesia, padahal rumah aman sangat dibutuhkan oleh anak yang menjadi korban guna pemenuhan hak asasinya atas perlindungan hukum.

References

Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad,2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta Johan Nasution, Bahder. 2008. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Mandar Maju, Bandung
Mustofa, Muhammad. 2015. Metode Penelitian Kriminologi. Prenada Media, Jakarta.
Sigit Pramukti, Angger dan Fuady Primaharsya, 2015. Sistem Peradilan Pidana Anak. Medpress, Yogyakarta Supeno, Hadi. 2010. Kriminalisasi Anak, PT Gramedia Pustaka, Jakarta
Afra Azzahra, Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pemeriksaan Oleh PPATK Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Tesis, FHUI, 2012
Published
2021-09-30
How to Cite
Ashady, S., & Hasan, A. (2021). Kebijakan Rumah Aman Bagi Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Fundamental Justice, 2(1), 39-54. https://doi.org/https://doi.org/10.30812/fundamental.v2i1.1295
Section
Articles