Kewenangan Penyelesaian Sengketa Bisnis Syariah Di Indonesia

  • Lanang Sakti Universitas Bumigora
  • Nadhira Wahyu Adityarani

Abstract

Pengadilan Agama telah diperluas kewenangannya yaitu seiring dengan perubahan Undang-Undang mengenai Peradilan Agama, yang mana perubahan ini kewenangan Pengadilan Agama berhak memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang Ekonomi syariah. Selain itu, kewenangan inipun dipertegas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai penyelesaian sengketa dalam bidang Perbankan Syariah, yang menyatakan bahwa Pengadilan Agama mempunyai kewenangan absolut dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Kewenangan yang dimiliki Pengadilan Agama ini mengalami kendala dalam perjalannya. Sebagai contoh, jika Perbankan Syariah mengalami pailit maka kewenangan absolut Pengadilan Agama tidak dapat diterapkan, mengingat Perbankan Syariah adalah badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Contoh lain, dalam hal para pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan sengketa di Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas), yang putusan arbitrase tersebut baru dapat dieksekusi setelah di daftarkan ke Pengadilan Negeri sesuai dengan UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, maka kewenangan absolut Pengadilan Agama tidak dapat diterapkan.

References

Abdullah Tri Whyudi, Peradilan Agama di Indonesia (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004)
Jaenal Aripin, Peradilan Agama dalam Bingkai Reformasi Hukum di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2008)
Maria Farida Indrati, Ilmu PerUndang-undangan : Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, (Yogyakarta: Kanisius, 2007)
Roihan A Rosyd, Hukum Acara Peradilan Agama (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003)
Published
2021-06-04
How to Cite
Sakti, L., & Adityarani, N. (2021). Kewenangan Penyelesaian Sengketa Bisnis Syariah Di Indonesia. Jurnal Fundamental Justice, 2(1), 13-26. https://doi.org/https://doi.org/10.30812/fundamental.v2i1.1059
Section
Articles