Eksistensi Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dalam Pengelolaan Hutan
Abstract
Dalam penggunaan kawasan hutan yang dilakukan oleh suatu perusahaan harus melalui beberapa tahap yakni tahap pemberian izin yang dikeluarkan oleh menteri maupun daerah. Sudah dijelaskan dalam undang undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 30 menjelaskan bahwa “dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat, setiap badan usaha milik Negara, badan usaha daerah, dan badan usaha milik swasta Indonesia yang memperoleh izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, diwajibkan bekerja sama dengan koperasi masyarakat setempat” substansi menjelaskan bahwa suatu perusahan untuk memberikan peluang bagi masyarakat dalam keikut serta dalam pengelolaannya tetapi kenyataannya masyarakat itu dikesampingkan. Karena dalam pemanfaatan dan pengelolaan yang dilakukan oleh perusahan telah ditentukan dalam pasal 3 Peraturan Menteri kehutanan Nomor : P.39/Menhut-II/2013 tentang pemberdayaan masyarakat setempat melalui kemitraan.
References
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2004
Suhardi suryadi, (Pimpinan LP3ES NTB), Peluang dan Tantangan Pembangunan Hutan Kemasyarakatan di Daerah dan Implikasinya terhadap pengembangan SDM, 2003
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.39/Menhut-II/2013 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Setempat Melalui Kemitraan.
Peraturan Menteri Kehutanan No. P.50/Menhut-II/2010 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Perluasan Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Dalam Hutan Alam
Peraturan Perundang-undangan Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
Peraturan Pemerintah No.7 tahun 1990 Tentang Hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.