Penanggulangan Pemberantasan Judi Online di Masyarakat

  • Rila Kusumaningsih Universitas Ageng Tirtayasa
  • Suhardi Suhardi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Keywords: Judi online, masyarakat, upaya pemerintah

Abstract

Perjudian merupakan masalah yang sangat sulit diberantas di Indonesia. Judi masih sangat marak terjadi disekitar kita bahkan judi berkembang pesat di masyarakat dengan berbagai jenis. Walaupun pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membawa banyak hal baik, namun dunia maya malah menjadi sarang berkembangnya praktek judi online karena berkembangnya internet dan zaman. Di masyarakat seringkali terjadi penangkapan bagi pelaku dan bandar perjudian untuk disanksi seberat beratnya, namun belum bisa menyadarkan masyarakat sepenuhnya untuk tidak berjudi. Maka dari itu sangat lah penting bagi pemerintah untuk mengupayakan pemberantasan judi online di masyarakat. Metode Penulisan yang digunakan pada makalah ini yaitu Metode penelitian Kualitatif. Metode Penelitian kualitatif merupakan metode penelitian yang dapat digunakan untuk mengeksplorasi dan memahami makna yang berasal dari masalah-masalah sosial atau kemanusiaan. Perjudian Dalam undang-undang nomor 9 tahun 1981 (9/1981) tentang penertiban perjudian. Dalam pasal 1 menerangkan sebagai berikut  Pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian yang dilarang, baik perjudian yang diselenggarakan di kasino, di tempat-tempat keramaian, maupun yang di kaitkan dengan alasan-alasan lain. Izin penyelenggaraan yang sudah diberikan, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi, sejak tanggal 31 Maret 1981. Sehingga dapat dipahami dalam hal ini undang-undang melarang adanya praktek perjudian, baik ditempat keramaian, umum ataupun secara online karena akan mendapatkan sanksi yang terdapat dalam pasal 27 ayat 2 jo. Jadi, praktek perjudian baik online maupun tidak itu tidak dapat mempunyai izin, karena dapat menyebabkan banyaknya faktor-faktor yang menyimpang, dan akan menimbulkan kerugian bagi para pemain yang melakukannya. Adapaun upaya pemerintah dalam memberantas dan mengatasi maraknya aplikasi judi online di masyarakat : Bekerjasama dengan kepolisian. Membuat Undang-undang Penertiban Perjudian. Bekerjasama Dengan Kementerian Komunkasi dan Informatika, Ancaman Berat Bagi Pelaku Judi Online (Dalam UU No. 19 tahun 2016 pasal 27 ayat (2))

References

Arief, B. N. (2005). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti.
Q.S. Al-maidah ayat 90-91. (n.d.). Q.S. Al-maidah ayat 90-91.
Sudarto. (1986). Sudarto. Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1986, h. 22-23. Alumni.
Wines, F. H., & Lane, W. D. (1910). Punishment and reformation: A study of the penitentiary system.
Yusrizal, M. (2012). Hukum Perizinan. Ratu Jaya.
KEMENDAGRI. “Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2017,” 2017.
KUHP. “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” 2021.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1981. “Presiden Republik Indonesia Peraturan Presiden Republik Indonesia.” Demographic Research (2020): 4–7.
Presiden Republik Indonesia. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian Dengan.” Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974Tentang Penertiban Perjudian, 2014.
Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008. “Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.” Bi.Go.Id, 2008.
UU No. 19 tahun 2016. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” UU No. 19 tahun 2016, 2016.
Falah, M. F., Tanuwijaya, F., & Samosir, S. S. (2017). Perjudian Online: Kajian Pidana atas Putusan Nomor 1033/PID.B/2014/PN.BDG. E-Journal Lentera Hukum, 4(1), 31. https://doi.org/10.19184/ejlh.v4i1.4493
Fariz, Aqil. (2016). Judi Online Dan Kontrol Sosial Di Desa Pakistaji Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi : Tinjauan Teori Trevis Hirschi.
Hutasoit, Hermon N. H., & Gede Made Swardhana. (2019). Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Judi Online di Wilayah Hukum Polresta Denpasar. Journal Ilmu Hukum, 8(7), 4. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/54528
KBBI.web.id/judi.html https://psikologi.uma.ac.id/dampak-kecanduan-judi-online-pada-kesehatan-mental/
Muttaqien, Neizar Albar. (2016). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online di Kota Serang Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bandung Conference Series Law Studies, 2(1), 222–226. https://doi.org/10.29313/bcsls.v2i1.729
Prasetyo Tri Sutisno. “Perlukah Pemerintah Indonesia Melegalkan Judi dan Togel?” (2022).
Rachmawati, Tutik.(2019).Metode Pengumpulan Data dalam Penelitian Kualitatif. UNPAR Press,1, 1–29.
Siagian, Lauder, Arief Budiarto, (2017). The Role of Cyber Security in Overcome Negative Contents To Realize National Information Resilience. Jurnal Prodi Perang Asimetris, 4(3), 1–18.
Utari, Gita Tri. (2016). Kontrol Sosial Masyarakat Pada Kenakalan Remaja Di Desa Mojokumpul Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto (Tinjauan Teori Kontrol Travis Hirschi).
Zega, Ventry Faomassi, Hernita Aruan, Roni Dear A Purba, & Mazmur Septian Rumapea. (2021). Pertanggungjawabaan Pidana Selebgram Dalam mempromosikan Judi Menurut UU ITE. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 5(3), 494–504. DOI: 10.36312/jisip.v5i3.2194
Published
2023-07-17