Pelatihan Fotografi, Hak Atas Kekayaan Intelektual dan Legalitasnya Dalam Pelayanan Kesehatan dimasa Pandemi

  • Asmuni Asmuni Universitas Hung Tuah Surabaya
  • Muhammad Khoirul Huda Universitas Hang Tuah Surabaya
  • Bambang Ariyanto Universitas Hang Tuah Surabaya
Keywords: Photography, Intellectual property, Legality

Abstract

Sejumlah momen penting yang diabadikan oleh sesama tenaga kesehatan terkadang memberikan hiburan tersendiri bagi kalangan tenaga kesehatan. Namun, seringkali juga pengambilan foto tidak sesuai dengan standar yang ditentukan, apalagi dalam dunia kesehatan, khususnya di rumah sakit pengambilan foto merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan. Hal inilah yang berusaha diulas oleh Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah bekerjasama dengan Alumni Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah dan Berkah Usaha Multimedia dengan mengadakan Pengabdian Kepada Masyarakat. Pengabdian Kepada Masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai aspek hukum bagi tenaga kesehatan terhadap aktifitas fotografi, baik yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, maupun secara khusus di dunia kesehatan. yang digunakan dalam kegiatan ini adalah pendekatan empiris dan konseptual. Pendekatan dari aspek konseptual memberikan edukasi mengenai fotografi, aspek skill, nilai, dan etika, termasuk dari aspek hukum mengenai aktifitas fotografi. Dari pendekatan ini muncul konsep hak atas kekayaan intelektual sebagai bentuk perlindungan terhadap aktifitas fotografi dan hasilnya, agar memberikan nilai guna dan nilai manfaat. Ruang lingkup kegiatan ini menitikberatkan pada tenaga kesehatan dan masyarakat umum yang menyukai aktifitas fotografi. Hasil dari kegiatan ini adalah Masih banyak tenaga kesehatan yang belum memahami aturan-aturan berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual.  Pengabdian atas masyarakat memberikan wawasan baru bagi masyarakat, tenaga kesehatan, dan institusi kesehatan dalam melindungi pasien, karya cipta dan aktifitas fotografi. Ruang lingkup topik ini perlu diperluas lagi agar tenaga kesehatan dan masyarakat umum bisa mengoptimalkan penggunaan fotografi di segal aspek

References

Khotimah, H. (2018). Posisi Dan Peran Media Dalam Kehidupan Masyarakat. Jurnal Tasamuh, Vol. 16(No. 1), 129.
Mafidhatul Laely. (2021). Criminal Law Aspects of Forcibly Taking the Corpse of Suspect/Probable COVID-19 Patients in Hospitals. Medico Legal Update, Vol. 21(No. 3), 372–379.
UU 19. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
UU 44. (2009). Undang-Undang Rumah Sakit Nomor 44 Tahun 2009, Pasal 29, Pasal 32 huruf i, Pasal 38 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1).
Kementrian Kesehataan. (2012). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36, Tahun 2012, Pasal 4, Tentang Rahasia Kedokteran.
Kementrian Kesehataan. (2014). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69, Tahun 2014, Pasal 28 , Huruf a dan c, tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien.
Published
2022-01-28
Section
Articles