[1]
T. A. S. Benita, S. I. Rochmana, and S. Purwangga, “Perlindungan Hukum dan Pertanggungjawaban Terhadap Tindakan Malpraktek Aborsi Oleh Tenaga Medis Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan”, fundamental, vol. 2, no. 2, pp. 99–114, Sep. 2021, doi: 10.30812/fundamental.v2i2.1501.