[1]
A. Chandra and Rajin Sitepu, “Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang melalui Penguatan Kesadaran Hukum Masyarakat”, fundamental, vol. 6, no. 2, pp. 303–316, Sep. 2025, doi: 10.30812/fundamental.v6i2.5716.