(1)
Kuncahyo, A. W. Menyikapi “Penyedia Jasa Keuangan Baru” Dengan Platform Digital Yang Dimanfaatkan Pelaku Kejahatan Sebagai Sarana Tindak Pindana Pencucian Uang Dan Pendanaan Terorisme. fundamental 2021, 2 (1), 27-38. https://doi.org/10.30812/fundamental.v2i1.1024.