Formulasi Kebijakan Pemidanaan dalam Mewujudkan Keadilan Restorative Justice di Indonesia

Authors

  • ID Muhammad Rosikhu Universitas Bumigora
  • ID Saparudin Efendi Universitas Bumigora
  • ID Suntarajaya Kwangtama Tekayadi Universitas Bumigora
  • ID M. Sofian Assaori Universitas Bumigora

DOI:

https://doi.org/10.30812/fundamental.v7i1.6280

Keywords:

Kebijakan, Peradilan, Praperadilan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis formulasi kebijakan pemidanaan dalam mewujudkan restorative justice di Indonesia, baik dari aspek filosofis maupun yuridis. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada adanya pergeseran paradigma dalam sistem peradilan pidana dari pendekatan retributif menuju pendekatan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial, perlindungan korban, serta keterlibatan aktif pelaku, korban, dan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kepustakaan, yang mengkaji bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan serta bahan hukum sekunder seperti literatur, jurnal, dan dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara filosofis, keadilan restoratif sejalan dengan nilai-nilai dasar Pancasila dan hukum adat yang menekankan harmoni, keseimbangan, serta penyelesaian konflik secara kekeluargaan. Secara yuridis, konsep ini telah diakomodasi dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, peraturan di tingkat kepolisian, kejaksaan, dan peradilan, hingga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Implementasinya terlihat dalam mekanisme diversi, penghentian penyidikan dan penuntutan, serta putusan pengadilan yang lebih humanis. Namun demikian, efektivitas penerapan keadilan restoratif masih menghadapi berbagai kendala, seperti belum seragamnya pedoman teknis, perbedaan interpretasi antar penegak hukum, serta potensi penyalahgunaan diskresi. Implikasi penelitian ini menunjukkan bahwa diperlukan penguatan regulasi, harmonisasi kebijakan, dan perubahan budaya hukum guna memastikan keadilan restoratif dapat berjalan secara optimal dalam mewujudkan keadilan yang substantif dan berkeadilan sosial 

References

Auli, R. C. Jenis-Jenis Hukum Pidana dalam KUHP, Desember 19, 2024. https://www.hukumonline.com/klinik/a/jenis-hukum-pidana-cl194/.

Bemmelen, S. T. van, dan M. Grijns. “Relevansi Kajian Hukum Adat : Kasus Perkawinan Anak dari Masa ke Masa”. Jurnal Mimbar Hukum 30, no. 3 (Oktober 15, 2018): 516–543. https://doi.org/10.22146/jmh.38093.

Hiariej, E. O. S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Edisi penyesuaian KUHP Nasional. Tapos, Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2024. ISBN: 978-623-08-0815-9.

Hutauruk, A. Teori Relatif Dalam Hukum Pidana. Berita Hukum & Kebijakan Publik, November 15, 2018. https://beritahukum-kebijakanpublik.com/2018/11/15/941/.

Ibrahim, J. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayu Media, 2013.

Lamintang, P. A. F., dan F. T. Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Sinar Grafika, April 28, 2022. ISBN: 978-979-007-569-6. Google Books: _CRtEAAAQBAJ.

Muhaimin, M. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020. ISBN: 978-623-7608-48-6.

Pemerintah Pusat Indonesia. UU No. 11 Tahun 2012. Database Peraturan, 2012. http://peraturan.bpk.go.id/details/39061/uu-no-11-tahun-2012.

Pradityo, R. “Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak”. Jurnal Hukum dan Peradilan 5, no. 3 (November 30, 2016): 319. https://doi.org/10.25216/jhp.5.3.2016.319-330.

Rosikhu, M., O. S. Mandala, dan S. Efendi. “Keadilan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak: Restorative Justice In Juvenile Justice System”. Jurnal Kolaboratif Sains 6, no. 7 (Juli 8, 2023): 605–611. https://doi.org/10.56338/jks.v6i7.3712.

Setyowati, D. “Pendekatan Viktimologi Konsep Restorative Justice Atas Penetapan Sanksi dan Manfaatnya bagi Korban Kejahatan Lingkungan”. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 5, no. 2 (November 17, 2019): 49–61. https://doi.org/10.23887/jkh.v5i2.18312.

Wahanisa, R., dkk. “Nilai-Nilai Pancasila Pondasi Penegakan Hukum Di Indonesia”. Bookchapter Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif, no. 2 (Agustus 30, 2023): 123–151. https://doi.org/10.15294/hp.v1i2.155.

Wulandari, A. A. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Dalam Rangka Mewujudkan Keadilan Restorative Justice”. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities 17 (Juli 30, 2024): 176–180. https://conferenceproceedings.ump.ac.id/pssh/article/view/1119.

Downloads

Published

2026-03-15

Issue

Section

Articles

How to Cite

Rosikhu, M., Efendi, S., Kwangtama Tekayadi, S., & Assaori, M. S. (2026). Formulasi Kebijakan Pemidanaan dalam Mewujudkan Keadilan Restorative Justice di Indonesia. Jurnal Fundamental Justice, 7(1), 163-172. https://doi.org/10.30812/fundamental.v7i1.6280