Analisis Penyidikan Judi Online di Lampung Utara (Studi Putusan Nomor 74/Pid.Sus/2025/PN Kbu)
DOI:
https://doi.org/10.30812/fundamental.v7i1.6240Keywords:
Alat Bukti Elektronik, Judi Online, Penyidikan, Putusan PN Kotabumi, UU ITEAbstract
Kemajuan teknologi informasi turut membawa perubahan dalam berbagai aktivitas masyarakat, termasuk praktik perjudian yang perlahan beralih dari cara konvensional ke bentuk yang lebih modern berbasis internet yang dikenal sebagai judi online. Peristiwa ini menimbulkan persoalan yang tidak mudah bagi aparat penegak hukum, khususnya dalam tahapan penyidikan, karena aktivitas kejahatan berlangsung di ruang digital dan meninggalkan jejak berupa alat bukti elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai penyidikan tindak pidana judi online dalam sistem hukum pidana Indonesia serta penerapannya dalam Putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 74/Pid.Sus/2025/PN.Kbu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil kajian menunjukkan bahwa pengaturan hukum yang berkaitan dengan penyidikan tindak pidana judi online dibangun melalui perpaduan antara KUHAP sebagai dasar prosedural penyidikan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto KUHP sebagai landasan hukum materiil. Dalam hal ini, Pasal 27 ayat (2) UU ITE berkedudukan sebagai ketentuan khusus (lex specialis) terhadap Pasal 303 KUHP. Dalam perkara yang dianalisis, penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti elektronik yang relevan, termasuk penyitaan aset kripto berupa 20,000 koin XRP dengan nilai sekitar Rp253,475,000.00. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 ayat (2) UU ITE serta menjatuhkan hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp10,000,000.00. Meskipun demikian, putusan tersebut masih menimbulkan beberapa catatan kritis, terutama berkaitan dengan aspek prosedur forensik digital, analisis pertanggungjawaban pidana terdakwa, serta proporsionalitas pemidanaan dalam perkara tindak pidana berbasis teknologi informasi.
References
Adisti, N. A., M. A. Zuhir, dan F. Febrian. “Pertimbangan Hakim dalam Putusan Judi Online”. Jurnal Yudisial 17, no. 1 (September 17, 2024): 128–146. ISSN: 2579-4868. https://doi.org/10.29123/jy.v17i1.633.
Amin, L. M., R. R. Harun, dan U. Ufran. “Analisa Yuridis Penegakan Hukum Tindak Pidana Perjudian Online”. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) 6, no. 2 (Juli 31, 2025): 48–57. ISSN: 2745-7184, 2745-7192. https://doi.org/10.18196/ijclc.v6i2.25399.
Firmansyah, F. “Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Kejahatan Judi Online (Cyber Gambling) di Indonesia”. Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial 4, no. 3 (September 30, 2025): 54–62. ISSN: 2963-7651, 2963-8704. https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i4.4473.
Handayani, A., dkk. “Penegakan Hukum Terhadap Praktik Judi Online di Era digital: Studi Kasus Cyber Crime di Indonesia”. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 2 (Mei 1, 2025): 207–215. ISSN: 3026 2917, 3026-2925. https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.984.
Jali, P. L., S. Yohanes, dan H. R. Udju. “Pengaturan Judi Online dan Penegakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”. Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik 3, no. 1 (Desember 2, 2024): 66–76. ISSN: 2988-1668, 2987-4866. https://doi.org/10.59581/doktrin.v3i1.4332.
Kudadiri, E., A. Najemi, dan E. Erwin. “Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online”. PAMPAS: Journal of Criminal Law 4, no. 1 (Februari 6, 2023): 1–15. ISSN: 2721-8325. https://doi.org/10.22437/pampas.v4i1.24607.
Kurniawan, A. “Penyitaan Aset digital (Crypto) Tersimpan dalam Cold Wallet dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Putusan Nomor 1240/Pid.Sus/2022/PN TNG)”. Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia 11, no. 3 (Maret 9, 2026): 1922–1937. ISSN: 2548-1398, 2541-0849.https://doi.org/10.36418/syntaxliterate.v11i3.64088.
Kurniawan, Y., T. Siregar, dan S. Hidayani. “Penegakan Hukum Oleh Polri Terhadap Pelaku Tindak Pidana Judi Online (Studi Pada Kepolisian Daerah Sumatera Utara)”. ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum 4, no. 1 (Juni 16, 2022): 28–44. ISSN: 2722-1865. https://doi.org/10.31289/arbiter.v4i1.1203.
Pratiwi, D. A. P. S., M. J. Setianto, dan I. W. Landrawan. “Analisis Yuridis Penanganan Perkara Tindak Pidana Judi Online Pada Putusan Nomor 27/Pid.B/2023/PN Sgr Berdasarkan Asas Lex Specialis”. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis 4, no. 2 (2024): 11–11. ISSN: 2964-2337. https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/JIH/article/view/5024.
Prayogo, I. “Peran Krusial Perbankan dalam Memutus Mata Rantai Transaksi dan Perkembangan Judi Online”. Jurnal Soshum Insentif 8, no. 1 (Juli 20, 2025): 36–48. ISSN: 2655-2698, 2655-268X.https://doi.org/10.36787/jsi.v8i1.1679.
Purnama, F. I., dan S. Delmiati. “Upaya Penyidik Mengumpulkan Alat Bukti Pada Tindak Pidana Pendistribusian Informasi Elektronik Yang Bermuatan Perjudian”. Ekasakti Legal Science Journal 3, no. 1 (Januari 4, 2026):18–30. ISSN: 3032-0968, 3032-5595. https://doi.org/10.60034/5qzsyv03.
Putri, D., dkk. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pemain Judi Online Melalui Situs Website”. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 4, no. 1 (Januari 12, 2026): 4028–4033. ISSN: 3026-2917.https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3800.
Rudy, D. G. “Keabsahan Alat Bukti Surat dalam Hukum Acara Perdata melalui Persidangan Secara Elektronik”. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 9, no. 1 (2021): 164–174.https://doi.org/10.23887/jpku.v9i1.31440.
Sina, M. I. “Application of digital Forensics as an Investigation System Cybercrime”. Ratio Legis Journal 4, no. 4 (Desember 8, 2025): 3983–3992. ISSN: 2830-4624. https://doi.org/10.30659/rlj.4.4.%p.
Sulubara, S. M., dkk. “Judi Online Sebagai Cybercrime Serta Tantangan Penegakan Hukum Pidana di Era digital: Antara Regulasi, Pembuktian, dan Ancaman Cybercrime”. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora 4, no. 2 (Mei 20, 2025): 539–552. ISSN: 2828-7622, 2828-7630. https://doi.org/10.55606/jurrish. v4i2.4990.
Triningsih, A., dan T. T. Ang. “Tinjauan Yuridis Penerapan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Perkara Situs Judi Online”. Arus Jurnal Sosial dan Humaniora 5, no. 3 (Desember 23, 2025): 5101–5113. ISSN: 2808-1307. https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i3.2072
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Amanda Yunizar, Adinda Akhsanal Viqria

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Amanda Yunizar










