Perlindungan Hukum bagi Konsumen dalam Menghadapi Perkembangan Ekonomi Digital
DOI:
https://doi.org/10.30812/fundamental.v7i1.6190Keywords:
E-Commerce, Ekonomi Digital, Hukum Perlindungan KonsumenAbstract
Perkembangan ekonomi digital telah mengubah cara konsumen berinteraksi dengan pasar melalui platform e-commerce, fintech, dan layanan digital lainnya. Penelitian ini secara khusus membahas interaksi jual-beli melalui e-commerce. E-commerce adalah proses transaksi jual beli produk atau layanan yang dilakukan dengan memanfaatkan sistem elektronik, khususnya jaringan internet. Meskipun memberikan kemudahan, era digital juga menghadirkan berbagai tantangan, seperti risiko keamanan data, kejahatan siber, dan ketidaksesuaian regulasi. Tantangan tersebut muncul karena UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen masih belum dapat mengakomodasi transaksi digital sehingga konsumen rentan terhadap penyalahgunaan data pribadi, penipuan online, dan peredaran barang palsu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum serta penyelesaian sengketa dalam transaksi e-commerce. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan menggunakan data primer. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum dapat menggunakan konsep perlindungan preventif dan represif, sedangkan dalam hal penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui jalur penyelesaian sengketa di pengadilan maupun di luar pengadilan.
References
Almaida, Z., dan M. N. Imanullah. “Perlindungan Hukum Preventif dan Represif bagi Pengguna Uang Elektronik dalam Melakukan Transaksi Tol Nontunai”. Jurnal Privat Law 9, no. 1 (Mei 2, 2021): 218–226. https://doi.org/10.20961/privat.v9i1.28858.
Chandra, A. “Penyelesaian Sengketa Transaksi Elektronik Melalui Online Dispute Resolution (ODR) Kaitan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik No.11 Tahun 2008”. JIK: Jurnal Ilmu Komputer 10, no. 2 (2014). https://doi.org/10.47007/komp.v10i2.900.
Direktorat Jendral Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementrian Perdagangan. Pilar-Pilar Peningkatan Daya Saing & Perlindungan Konsumen. Jakarta, 2011.
Hadjon, P. M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia. Bina Ilmu, 1987. Google Books: zzjaGwAACAAJ.
Indrajit, R. E. E-COMMERCE : Kiat Dan Strategi Bisnis Di Dunia Maya. Ed. 1. Jakarta: Elex Media Komputindo, 2001. ISBN: 978-20-2394-1.
Ismantara, S., dan Y. Prianto. “Relevansi Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia Di Era Ekonomi Digital”. Prosiding Serina 2, no. 1 (2022): 321–330. https://journal.untar.ac.id/index.php/PSERINA/article/view/18548.
Kurnia, I., dan I. Martinelli. “Permasalahan Dalam Transaksi E-Commerce”. Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia 4, no. 2 (September 1, 2021). https://doi.org/10.24912/jbmi.v4i2.11457.
Mamudji, S. “Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan”. Jurnal Hukum & Pembangunan 34, no. 3 (2017): 194–209.
Njatrijani, S. R. “Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Atas Ketidaksesuaian Harga dalam Pembayaran Harga Argometer di Taksi”. Diponegoro Law Review 5, no. 2 (2016): 19123. https://www.neliti.com/id/publications/19123/.
Pemerintah Pusat Indonesia. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, November 20, 2019. https://peraturan.bpk.go.id/Details/126143/pp-no-80 tahun-2019.
Pemerintah Pusat Indonesia. Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Januari 2, 2024. https ://peraturan.bpk.go.id/Details/274494/uu-no-1-tahun-2024.
Pemerintah Pusat Indonesia. Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi, Oktober 17, 2022. https://peraturan.bpk.go.id/Details/229798/uu-no-27-tahun-2022.
Pemerintah Pusat Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, April 20, 1999. https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/undang-undang-nomor-8-tahun-1999-tentang-perlindungankonsumen.
Pradana, M. “Klasifikasi Bisnis E-Commerce Di Indonesia”. Modus 27, no. 2 (Maret 20, 2016): 163. https://doi.org/10.24002/modus.v27i2.554.
Rahardjo, S. Ilmu Hukum. Cet. 8. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014. ISBN: 978-979-491-032-0.
Rahman, A. “Penyelesaian Sengketa Konsumen melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Serang”. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 1 (Juli 20, 2018): 21–42. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v2i1.573.
Soekanto, S. Pengantar Penelitian Hukum. Cet 3. Jakarta: Universitas Indonesia, 2014. ISBN: 979-8034-48-1.
Suwandono, A., dan S. S. Dajaan. “Hukum Perlindungan Konsumen”, 1:1–37. 343.07. Jakarta: Universitas Terbuka, 2015. ISBN: 978-979-011-993-2. https://repository.ut.ac.id/4102/.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Lalu Achmad Fathoni, Nakzim Khalid Siddiq, Nizia Kusuma Wardani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Lalu Achmad Fathoni










