Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak di Lombok Barat

Authors

  • ID Aryadi Almau Dudy Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
  • ID Ruli Ardiansyah Universitas Mataram
  • ID Suheflihusnaini Ashady Universitas Mataram
  • ID Titin Nurfatlah Universitas Mataram
  • ID Dina Salsabila Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.30812/fundamental.v7i1.6179

Keywords:

Kekerasan Seksual, UPTD PPA, Penegakan Hukum

Abstract

 Kekerasan seksual merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak serius terhadap korban, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial, serta menunjukkan tren peningkatan yang signifikan di Indonesia, termasuk di wilayah Nusa Tenggara Barat. Negara merespons persoalan tersebut melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menegaskan peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai lembaga layanan terpadu dalam penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penegakan hukum tindak pidana kekerasan seksual melalui UPTD PPA Lombok Barat serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui wawancara dengan pengelola UPTD PPA serta didukung oleh studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penegakan hukum melalui UPTD PPA Lombok Barat dilaksanakan melalui tahapan pengaduan, penjangkauan korban, perencanaan intervensi dan pendampingan, pelaksanaan intervensi, monitoring dan evaluasi, hingga penutupan kasus, dengan pendekatan yang berorientasi pada perlindungan dan pemulihan korban. Namun demikian, efektivitas penegakan hukum masih menghadapi hambatan berupa belum tersedianya standard operating procedure (SOP) mikro khusus TPKS, keterbatasan sumber daya manusia dan sarana prasarana, serta rendahnya kesadaran dan budaya hukum masyarakat. Temuan ini menegaskan perlunya penguatan kelembagaan, regulasi teknis, dan edukasi publik guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum yang berkeadilan dan berperspektif korban 

References

Alpian, R. “Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi”. Jurnal Lex Renaissance 7, no. 1 (Januari 1, 2022): 69–83. https://doi.org/10.20885/JLR.vol7.iss1.art6.

Arrahmah, R. M., I. Darmika, dan R. Y. Anisa. “Pendampingan Anak Korban Kekerasan Seksual Oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (Kajian Khusus: Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak)”. Karimah Tauhid 3, no. 1 (2024): 891–905. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i1.10857.

Astuti, D., dkk. “Peran Strategis Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA) Atas Korban Kekerasan Seksual Pada Anak”. SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya, Desember 11, 2024. https://doi.org/10.26858/supremasi.v19i2.63886.

Friedman, L. M. The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation, Agustus 1, 1975. ISBN:978-1-61044-228-2. Google Books: pvIWAwAAQBAJ.

Hj. Nap. Wawancara Kepala UPTD PPA Lobar. Gerung, Lombok Barat, 2023.

Ibrahim, J. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayu Media, 2013. ISBN: 979-3695-39-0.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. SIMFONI-PPA: Ringkasan Data Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak, 2026. https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan.

Khumaeroh, I. N., M. I. A. Firdaus, dan A. Riswanto. “The Urgency of Law Enforcement for Sexual Violence Based on Law Number 12 of 2022”. Indonesian Journal of Law and Justice 3, no. 2 (2025): 11–11. https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i2.5293.

Komnas Perempuan. CATAHU 2021: Perempuan dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak, dan Keterbatasan Penanganan di Tengah Covid-19, 2021. https : //komnasperempuan.go.id/catatan-tahunan-detail/catahu-2021-perempuan-%E2%80%8Edalam-himpitanpandemi-lonjakan-kekerasan-seksual-kekerasan-siber-%E2%80%8Eperkawinan-anak-dan-keterbatasanpenanganan-di-tengah-covid-19%E2%80%8E.

Marzuki, P. D. M. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media, Januari 1, 2017. ISBN: 978-602-7985-16-2. Google Books: CKZADwAAQBAJ.

Moleong, L. J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Cetakan Ke-38. 1989. Remadja Karya, 2018. ISBN: 978-979 514-051-1.

Nasution, B. J. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Mandar Maju, 2008. ISBN: 979-538-335-3.

Nitha, F. A. L., dkk. “Optimalisasi Implementasi UU TPKS: Tantangan dan Solusi dalam Upaya Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia”. Masalah-Masalah Hukum 53, no. 1 (Maret 30, 2024): 90 100. https: //doi.org/10.14710/mmh.53.1.2024.90-100.

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 1945.

Republik Indonesia. UU No. 12 Tahun 2022. Database Peraturan | JDIH BPK, 2022. http://peraturan.bpk.go.id/ Details/207944/uu-no-12-tahun-2022.

Resya, E., A. F. Alfaris, dan R. A. S. Arifah. “Telaah Budaya Hukum Lawrence M. Friedman Terhadap Implementasi Peraturan Bupati Tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai”. Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa 2, no. 6 (Desember 5, 2024): 374–378. https://doi.org/10.61722/jipm.v2i6.570.

Sitorus, D. R., dkk. “Implementasi Hukum Perlindungan Anak Dan Perempuan Dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Di Indonesia”. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora 5, no. 1 (Mei 28, 2025): 13. https://doi.org/10.53697/iso.v5i1.2489.

Soekanto, S. Pengantar Penelitian Hukum. Cet 3. Jakarta: Universitas Indonesia, 2014. ISBN: 979-8034-48-1.

Suryawan, M. B., F. Rauzi, dan D. Megayati. “Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Kekerasan Seksual Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi Di Wilayah Hukum Polres Lombok Barat)”. Unizar Recht Journal (URJ) 3, no. 4 (Desember 29, 2024): 612–618. https://doi.org/10.36679/urj.v3i4.227

Published

2026-03-07

How to Cite

Almau Dudy, A., Ardiansyah, R., Ashady, S. ., Nurfatlah, T. ., & Salsabila, D. . (2026). Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak di Lombok Barat. Jurnal Fundamental Justice, 7(1), 29-40. https://doi.org/10.30812/fundamental.v7i1.6179