Kajian Etika dan Hukum Siber dalam Pemanfaatan Artificial Intelligence di Indonesia

Authors

  • ID Husain Husain Universitas Bumigora
  • ID Ana Rahmatyar Universitas Bumigora
  • ID Lanang Sakti Universitas Bumigora
  • ID Muhammad Rosikhu Universitas Bumigora
  • ID Saparudin Efendi Universitas Bumigora
  • ID Imam Alfurqan Universitas Bumigora

DOI:

https://doi.org/10.30812/fundamental.v7i1.6093

Keywords:

Artificial Intelligence; Hukum Siber, Etika Digital; Perlindungan Data; Regulasi Teknologi;

Abstract

Perkembangan Artificial Intelligence (AI) di Indonesia menunjukkan percepatan signifikan, namun menghadirkan tantangan kompleks pada aspek etika dan hukum siber. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis isu etika dan aspek hukum siber dalam implementasi AI di Indonesia dengan fokus pada perlindungan hak individu dan kepastian hukum. Masalah utama yang dikaji adalah adanya ambiguitas penalaran hukum terkait status AI sebagai subjek hukum serta pertanggungjawaban pidana maupun perdata atas keputusan otomatis yang dihasilkan algoritma. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis-normatif melalui penelaahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta komparasi terhadap instrumen hukum internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia memiliki instrumen hukum dasar, terdapat kekosongan norma (legal gap) dalam mengatur akuntabilitas spesifik pengembang sistem AI otonom. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi kebijakan serta penguatan kerangka hukum siber yang adaptif melalui regulasi lex specialis. Penerapan prinsip etika seperti transparansi dan keadilan algoritmik menjadi fundamental untuk memastikan kepastian hukum bagi PSE dan pengguna. Kajian ini memberikan rekomendasi konkret bagi pembuat kebijakan dalam merumuskan regulasi nasional AI yang komprehensif di Indonesia 

References

Atiyah, A., dkk. “Digitalisasi Legal Drafting Melalui Artificial Intelligence: Peluang Dan Tantangan Masa Depan Dokumen Hukum Di Indonesia”. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory 3, no. 2 (April 10, 2025): 1283–1299. https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1113.

Dinihari, Y. “Kajian Kritis tentang Gamifikasi sebagai Strategi Penguatan Literasi di Era Digital”. Diskusi Panel Nasional Pendidikan Matematika 11, no. 0 (Juli 25, 2025). https://proceeding.unindra.ac.id/index.php/DPNPMunindra/article/view/8300.

Jannati, J., dan R. K. Dinata. “Pengaruh Teknologi terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia”. Arus Jurnal Sosial dan Humaniora 5, no. 1 (April 27, 2025): 630–635. https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i1.1093.

Kamila, Z. “Pengaturan Hukum Dan Prospek Penggunaan Artificial Intelligence Dalam Era Digitalisasi Sistem Peradilan Di Indonesia”. Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi 2, no. 3 (Maret 5, 2025): 16–36. https://doi.org/10.71282/jurmie.v2i3.172.

Kholiq, A. “Implikasi Etika Dan Hukum Dalam Tata Kelola Implementasi AI (Artificial Intelligence) Di Sektor Keuangan Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah”. Syirkatuna 13, no. 1 (Oktober 10, 2025): 1–14. https://ejournal.steialishlah.ac.id/index.php/syirkatuna/article/view/58.

Lubis, T., dan M. I. P. Nasution. “Peran Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dalam Meningkatkan Efisiensi Sistem Pendukung Organisasi”. CEMERLANG : Jurnal Manajemen dan Ekonomi Bisnis 4, no. 1 (2024): 83–89. https://doi.org/10.55606/cemerlang.v4i1.2246.

Masrichah, S. “Ancaman Dan Peluang Artificial Intelligence (AI)”. Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora 3, no. 3 (September 30, 2023): 83–101. https://doi.org/10.55606/khatulistiwa.v3i3.1860.

Munajat, A. A., dan H. Yusuf. “Peran Teknologi Informasi Dalam Pencegahan Dan Pengungkapan Tindak Pidana Ekonomi Khusus: Studi Tentang Kejahatan Keuangan Berbasis Digital”. Jurnal Intelek Insan Cendikia 1, no. 9 (November 8, 2024): 4853–4865. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/1385.

Muslimah, M. “Integrasi Ilmu Hukum Dan Teknologi Etika Dan Regulasi Dalam Era Digital”. Interlegal: Jurnal Hukum dan Kolaborasi Keilmuan 1, no. 1 (Juni 13, 2025): 27–34. https://terranovajournal.com/Interlegal/article/view/109.

Pratama, A. S., dkk. “Pengaruh Artificial Intelligence, Big Data Dan Otomatisasi Terhadap Kinerja SDM Di Era Digital”. Jurnal Publikasi Ilmu Manajemen 2, no. 4 (Oktober 19, 2023): 108–123. https://doi.org/10.55606/jupiman.v2i4.2739.

Sutadi, H. AI Untuk Negeri: Strategi Inovasi, Regulasi Dan Kedaulatan Teknologi Digital Indonesia. Sidoarjo: Zifatama Jawara, 2025.

Zaenudin, I., dan A. B. Riyan. “Perkembangan Kecerdasan Buatan (AI) Dan Dampaknya Pada Dunia Teknologi”. Jurnal Informatika Utama 2, no. 2 (November 28, 2024): 128–153. https://doi.org/10.55903/jitu.v2i2.240.

Downloads

Published

2026-04-02

How to Cite

Husain, H., Rahmatyar, A. ., Sakti, L., Rosikhu, M. ., Efendi, S., & Alfurqan, I. (2026). Kajian Etika dan Hukum Siber dalam Pemanfaatan Artificial Intelligence di Indonesia. Jurnal Fundamental Justice, 7(1). https://doi.org/10.30812/fundamental.v7i1.6093