Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia atas Penempatan Kerja Ilegal (Studi Putusan No. 716/Pid.B/2025/PN Mdn)
DOI:
https://doi.org/10.30812/fundamental.v6i2.5719Keywords:
Pekerja Migran Indonesia , Penempatan Ilegal , Perlindungan HukumAbstract
Penempatan tenaga kerja migran Indonesia secara ilegal oleh pihak perseorangan merupakan praktik yang melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia. Praktik tersebut menempatkan pekerja migran dalam posisi yang sangat rentan terhadap eksploitasi, tindak pidana perdagangan orang, dan ketidakpastian hukum, sekaligus menunjukkan kelemahan dalam sistem pengawasan serta penegakan hukum di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai penempatan tenaga kerja migran ke luar negeri serta mengkaji bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada korban penempatan ilegal dengan menjadikan Putusan No. 716/Pid.B/2025/PN Mdn sebagai objek kajian. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan teknik studi pustaka melalui analisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum, serta pendekatan kasus untuk menelaah putusan pengadilan secara lebih mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja migran Indonesia korban penempatan ilegal masih dominan bersifat formal dan represif. Putusan PN Medan No. 716/Pid.B/2025/PN Mdn hanya menekankan pemidanaan terhadap pelaku lapangan, sementara perlindungan bagi 14 korban PMI tidak menyentuh aspek pemulihan dan pemberdayaan. Mekanisme preventif dan rehabilitatif yang diamanatkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 belum berjalan efektif, sehingga perlindungan hukum masih reaktif dan belum menghadirkan keadilan restoratif bagi korban. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan perlindungan hukum PMI korban penempatan ilegal perlu diperkuat melalui optimalisasi sistem digital SISKOP2MI, penindakan tegas terhadap seluruh jaringan pelaku termasuk aktor intelektual, serta pemulihan korban melalui repatriasi, bantuan hukum, dan program reintegrasi agar tercapai keadilan yang lebih substantif
References
Alfarizi, M. A., R. N. Syahada dan L. A. K. Dewi. “Tinjauan Yuridis Terhadap Peran Kerja Sama Imigrasi Dalam Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia”. Jurnal Syntax Transformation 2, no. 04 (April 23, 2021):508–523. https://doi.org/10.46799/jst.v2i4.250.
Damas, D. F., F. B. Sugianto dan R. A. D. Purnomo. “Tindak Pidana Penyelundupan Manusia Dengan Modus Operandi Memperkerjakan PMI Ke Luar Negeri Ditinjau Dari UNCATOC Dan Hukum Internasional”Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 21, no. 3 (Oktober 11, 2021): 1050.https://doi.org/10.33087/jiubj.v21i3.1698.
Dessi, N. I., dkk. “Perlindungan Hak Konstitusional Perempuan Buruh Migran Indonesia Diluar Negeri”. Journal of Lex Philosophy (JLP) 5, no. 2 (Juli 31, 2024): 515–530. https://pascaumi.ac.id/index.php/jlp/article/view/1811.
Efendi, J., dan J. Ibrahim. Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Prenada Media, Januari 1, 2018. ISBN:978-602-0895-65-9.
Effendi, Y., dan R. Triarda. “Kelambanan Birokrasi dalam Mitigasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Perempuan di Banyuwangi dari Kerentanan Jalur Migrasi Non-Prosedural: Bureaucratic Inertia in Mitigating the Vulnerability of Female Indonesian Migrant Workers (PMI) in Banyuwangi to Illegal Migration Channels”.Komatika: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 4, no. 2 (Desember 13, 2024): 87–97. https://doi.org/10.34148/komatika.v4i2.915.
Hanifah, I. “Peran Dan Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Yang Bermasalah Di Luar Negeri”. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 1 (Januari 30, 2020): 10–23.https://doi.org/10.30596/dll.v5i1.3303.
Hidayat, I. D. “Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia Oleh Pemerintah Daerah”. Mizan:Jurnal Ilmu Hukum 10, no. 1 (Juni 15, 2021): 71–80.https://doi.org/10.32503/mizan.v10i1.1568.
Holisah, H. “Peran Pemerintah Kabupaten Serang, Banten dalam Kebijakan Pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia Pada Proses Pra Penempatan 2020-2022”. Skripsi, Program Studi Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Agustus 9, 2023. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/75647.
Intan, D. M., I. Harmain dan I. F. Kaloko. “Ambiguitas Status Hukum Pekerja Migran Ilegal Sebagai Pelanggaran Hukum Atau Korban Eksploitasi”. The Juris 9, no. 1 (Juni 14, 2025): 161–173. https://doi.org/10.56301/juris.v9i1.1577.
Junaidi, M., dan K. Khikmah. “Perlindungan Hukum Dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Di Luar Negeri”. Jurnal USM Law Review 7, no. 1 (Mei 1, 2024): 490–501. https://doi.org/10.26623/julr.v7i1.8127.
Manurung, S. A., dan N. Sa’adah. “Hukum Internasional Dan Diplomasi Indonesia Dalam Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia”. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 2, no. 1 (Januari 10, 2020): 1–11. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i1.1-11.
Musrin, M., B. Simatupang dan D. Anatami. “Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia”. Jurnal Syntax Fusion 2, no. 12 (Desember 22, 2022): 884–900. https://doi.org/10.54543/fusion.v2i12.229.
Nizar, Moh., dkk. “Penguatan Peran Pemerintah Melalui Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia”.SOSIOLOGI: Jurnal Ilmiah Kajian Ilmu Sosial dan Budaya 20, no. 2 (September 30, 2018): 95–111. https://doi.org/10.23960/sosiologi.v20i2.10.
Oemarsahid, M. R., G. M. Putra dan A. Pratama. “Evaluasi Prosedur Pemulangan Pekerja Migran Indonesia Ilegal Oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kepulauan Riau”. COMTE: Jurnal Sosial Politik dan Humaniora 1, no. 1 (2023): 63-77. http://jemspublisher.com/index.php/comte/article/download/7/5.
Primastito, A. M. “Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”. Thesis, Universitas Islam Sultan Agung, 2024.
Rizkia, N. D., dan H. Fardiansyah. Metode Penelitian Hukum (Normatif dan Empiris). Penerbit Widina, September 27, 2023. ISBN: 978-623-459-710-3.
Ryanny, T. K. S. “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Melaksanakan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Oleh Orang Perseorangan (Studi Kasus Putusan Nomor: 349/Pid.Sus/2020/PN Sag)”. Other, Universitas Hasanuddin, Juli 7, 2021. https://repository.unhas.ac.id/id/eprint/5420/.
Saefurrahman, G. U., T. Suryanto dan R. E. Wulandari. “Pengaruh Penyerapan Tenaga Kerja Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Pada Sektor Industri Pengolahan”. Salam (Islamic Economics Journal) 1, no. 1 (Juni 19, 2020): 1–18. https://doi.org/10.24042/slm.v1i1.7020.
Sinambela, S. B., dkk. “Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia : Tantangan Dan Upaya Penegakan Hak Ketenagakerjaan”. Jurnal Ilmiah Nusantara 2, no. 5 (Juni 16, 2025): 87–103.https://doi.org/10.61722/jinu.v2i5.5220.
Siregar, I. H. “Analisis Hukum Pidana Atas Perbuatan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Oleh Perseorangan (Analisis Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 17/Pid.Sus/2019/Pt.Ptk)”. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] 1, no. 3 (November 16, 2021): 1-16.https://jurnalmahasiswa.umsu.ac.id/index.php/jimhum/article/view/554.
Wahyudi, R., dan R. D. Ambarsari. Evaluasi Pelayanan Migrasi Ketenagakerjaan Antara Aturan Dan Pelaksanaan. Jakarta: Jaringan Buruh Migran, 2018.
Yuliartini, N. P. R., dan D. G. S. Mangku. “Peran Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kabupaten Buleleng Dalam Penempatan Dan Pemberian Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri”. Jurnal PendidikanKewarganegaraan Undiksha 8, no. 2 (Juni 29, 2020): 22–40.https://doi.org/10.23887/jpku.v8i2.25429.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Izathun Nissa, Rasina Padeni Nasution

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.