Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang melalui Penguatan Kesadaran Hukum Masyarakat
DOI:
https://doi.org/10.30812/fundamental.v6i2.5716Keywords:
Kesadaran Masyarakat , Penanggulangan, Perdagangan OrangAbstract
Perdagangan orang merupakan bentuk kejahatan yang banyak menjadi perhatian belakangan ini. Melihat kondisi geografis yang berdekatan dengan wilayah negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura menjadikan Provinsi Sumatera Utara salah satu daerah yang rawan terhadap praktik perdagangan orang, baik sebagai daerah asal maupun transit. Upaya penanggulangan tidak cukup hanya dengan pendekatan represif melalui penegakan hukum, tetapi juga memerlukan penguatan kesadaran hukum masyarakat. Penelitian ini bertujuan menggali informasi yang relevan untuk memahami bagaimana upaya atau strategi yang efektif dalam penguatan kesadaran hukum masyarakat demi menanggulangi perdagangan orang di Sumatera Utara sehingga masyarakat dapat memiliki kepekaan terhadap tipu daya yang dilakukan oleh pelaku kejahatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah empiris. Data dikumpulkan melalui wawancara, studi literatur, dan sumber terpercaya lainnya terkait perdagangan orang dan penguatan kesadaran hukum masyarakat dalam penanggulangan tindak pidana perdagangan orang. Oleh karenanya, peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui edukasi, penguatan kapasitas tokoh masyarakat, integritas kurikulum TPPO di sekolah, pengembangan aplikasi edukasi, peningkatan layanan pelaporan dan konsultasi hukum, materi edukasi untuk anak, pelatihan kewirausahaan untuk masyarakat rentan, dan kampanye melalui influencer, merupakan strategi penting dalam menciptakan daya tangkal terhadap praktik perdagangan orang.
References
Ahdiat, A. 10 Provinsi dengan Korban Perdagangan Orang Terbanyak pada 2023. databooks, Maret 25,2024. https://databoks.katadata.co.id/demografi/statistik/fbbbb453f3098f4/10- provinsi- dengan-korbanperdagangan-orang-terbanyak-pada-2023.
Amin, I. “Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Meminimalisir Kejahatan”. Jurnal Kompilasi Hukum 8, no. 1 (2023): 24–34. https://doi.org/10.29303/jkh.v8i1.128.
Anggara, S. B., L. Sudirman dan A. Situmeang. “Permasalahan Hukum Dalam Pelaksanaan Penuntutan Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Kejaksaan Negeri Kota Batam”. UNES Law Review 5, no. 4 (Juni 22,2023):2775–2787. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.530.
Efendi, J., dan J. Ibrahim. Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Prenada Media, Januari 1,2018. ISBN:978-602-0895-65-9.
Esther, J., H. Manullang dan J. Silalahi. “Pola Penanganan Dan Penindakan Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang”. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 9, no. 1 (Maret 30, 2021): 63–77.https://doi.org/10.29303/ius.v9i1.850.
Fadlian, A. “Pertanggungjawaban Pidana dalam Suatu Kerangka Teoritis”. Jurnal Hukum Positum 5, no. 2 (2020):10–19. https://journal.unsika.ac.id/index.php/positum/article/view/5556.
Gunakaya, A. W. Hukum Hak Asasi Manusia. Penerbit Andi, Maret 25, 2019. ISBN: 978-979-29-6364-9.
Harti, H., dan A. A. Ilmih. “Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Perdagangan Orang Dalam Kasus Lintas Negara”. Media Hukum Indonesia (MHI) 2, no. 3 (Juli 13, 2024): 580–585.https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/view/659.
Hendryani, H., A. Alhakim dan T. Tantimin. “Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang Melalui Media Sosial Dalam Perspektif Kriminologi”. Jurnal Hukum to-ra : Hukum untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat 10, no. 3 (Desember 15, 2024): 471–490. https://doi.org/10.55809/tora.v10i3.382.
Ismaidar, I., dan A. P. Surbakti. “Politik Hukum Pidana Di Dalam Pelaksanaan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( Human Trafficking ) Di Indonesia”. Innovative: Journal Of Social Science Research 4, no. 1 (Januari 26, 2024): 6517–6533.https://doi.org/10.31004/innovative.v4i1.8603.
Karunia, A. A. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Dalam Perspektif Teori Lawrence M. Friedman”. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi 10, no. 1 (Juli 30, 2022): 115–128. https ://doi.org/10.20961/hpe.v10i1.62831.
Kusmaryanto, C. B. “Hak Asasi Manusia Atau Hak Manusiawi?” Jurnal HAM 12, no. 3 (Desember 31, 2021): 521.https://doi.org/10.30641/ham.2021.12.521-532.
Mahlevi, R., W. H. Legiani dan F. A. Bahrudin. “Studi Analisis Kesadaran Hukum Masyarakat Tentang Kepemilikan Akta Perkawinan Di Desa Sukasaba Kecamatan Munjul”. Pro Patria: Jurnal Pendidikan, Kewarganegaraan, Hukum, Sosial, dan Politik 6, no. 1 (April 20, 2023): 144–156.https://doi.org/10.47080/propatria.v6i1.1996.
Martina, M., D. Megayati dan N. Apriyanti. “Tinjauan Viktimologi Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) (Studi Kasus Di Wilayah Polres Lombok Timur)”. Unizar Recht Journal (URJ) 4, no. 1 (April 30, 2025): 94–104. https://doi.org/10.36679/urj.v4i1.250.
Panjaitan, B. S. Viktimologi: Pandangan Advokat terhadap Perbuatan Pidana dan Korban. Amerta Media, 2022.ISBN: 978-623-419-057-1. Google Books: LrtR0QEACAAJ.
Pratama, A. K., dan E. Setiadi. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang”. Bandung Conference Series: Law Studies 4, no. 1 (Januari 26, 2024): 53–61. https://doi.org/10.29313/bcsls.v4i1.9757.
Rahmania, R. “Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang Terhadap Perempuan Dan Anak Di Sumatera Utara (Studi Kasus Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara)”. Jurnal Pendidikan Sosial dan Humaniora 2, no. 1 (Maret 6, 2023): 391–402.https://publisherqu.com/index.php/pediaqu/article/view/146.
Rukhmana, T., dkk. Metode Penelitian Kualitatif. CV Rey Media Grafika, Februari 21, 2022. ISBN: 978-623-99393-4-2.
Utomo, R., dan D. O. Purba. Bobby Nasution: Sumut Daerah Paling Tinggi Kasus TPPO. KOMPAS.com, Mei 1,2025.https://medan.kompas.com/read/2025/05/01/212759378/bobby-nasution-sumut-daerah palingtinggi-kasus-tppo.
Virginia, V. “Upaya Menanggulangi Tindak Pidana Terhadap Kasus Perdagangan Manusia Di Nusa Tenggara Timur”. JLEB: Journal of Law, Education and Business 2, no. 1 (April 1, 2024): 259–262. https://doi.org/10. 57235/jleb.v2i1.1612.
Chandra, A., collab. Wawancara Dengan IPTU Binroad Situngkir Di Ruang Panit Subdit IV Renakta,Polda Sumatera Utara., Agustus 7, 2025.
Downloads
Published
Versions
- 2025-09-28 (4)
- 2025-09-28 (3)
- 2025-09-28 (2)
- 2025-09-27 (1)
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ahmadil Chandra, Rajin Sitepu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.