Aspek Hukum Pengenaan Pajak Karbon di Indonesia terhadap Kesesuaiannyadengan Prinsip Keadilan dan Keberlanjutan

Authors

  • Beverly Evangelista Universitas Mataram, Mataram, Indonesia
  • Prandy Arthayoga Louk Fanggi Universitas Mataram, Mataram, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30812/fundamental.v6i2.5619

Keywords:

Keadilan, Pajak Karbon, Pembangunan Berkelanjutan

Abstract

Indonesia memperkenalkan instrumen pajak karbon melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, integrasi kebijakan fiskal dan lingkungan ini menimbulkan kompleksitas hukum yang signifikan terkait kesesuaiannya dengan prinsip keadilan dan pembangunan berkelanjutan. Penelitian ini menganalisis dua rumusan masalah utama, yakni bagaimana pengaturan pajak karbon dalam UU HPP ditinjau dari prinsip keadilan pajak dan tujuan pembangunan berkelanjutan, serta kelemahan yuridis dalam mekanisme pemungutan dan utilisasi dana pajak karbon. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan studi kasus, mengkaji sinkronisasi vertikal dan horizontal antara UU HPP dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pembahasan mengungkapkan empat kelemahan yuridis fundamental: pertama, ketidaksinkronan norma antara prinsip pencemar membayar dalam UU PPLH dengan mekanisme pemungutan dalam UU HPP; kedua, tarif Rp30/kg CO2e yang tidak merefleksikan biaya sosial kerusakan lingkungan; ketiga, absennya pengaturan earmarking untuk alokasi dana pajak; keempat, kelemahan sistem monitoring, reporting, dan verification (MRV) yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Disimpulkan bahwa konstruksi hukum pajak karbon masih mengandung kelemahan substantif yang dapat mengurangi efektivitasnya sebagai instrumen perlindungan lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan komprehensif melalui harmonisasi regulasi, penerapan prinsip earmarking, penguatan kelembagaan, dan integrasi dengan strategi nasional untuk mewujudkan keadilan substantif dan pembangunan berkelanjutan.

References

Asshiddiqie, J. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Konstitusi Press, 2006.

Kelsen, H. General Theory of Law and State. The Lawbook Exchange, Ltd., 1999. ISBN: 978-1-886363-74-8.

Misbahuddin, A. B., J. Wulandari, dan R. A. Reshawna. “Earmarking Pajak Karbon: Suatu Instrumen dalam Mengurangi Emisi Karbon Guna Mencapai Prinsip Pembangunan Berkelanjutan.” Prosiding Seminar Nasional Ekonomi dan Perpajakan 3, no. 1 (Desember 31, 2023): 93–101. https://conference.um.ac.id/index.php/taxcenter/article/view/8571.

Mutawalli, M. Negara Hukum Kedaulatan dan Demokrasi (Konsepsi Teori dan Perkembangannya). Pustaka Aksara, November 30, 2023. ISBN: 978-623-161-164-2.

Pamungkas, B. N., dan V. D. Haptari. “Analisis Skema Pengenaan Pajak Karbon di Indonesia Berdasarkan United Nations Handbook Mengenai Penerapan Pajak Karbon oleh Negara Berkembang.” Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review) 6, no. 2 (November 30, 2022): 357–367. ISSN: 2599-0535. https://doi.org/10.31092/jpi.v6i2.1843.

Pratama, B. A., dkk. “Implementasi Pajak Karbon di Indonesia: Potensi Penerimaan Negara dan Penurunan Jumlah Emisi Karbon.” Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review) 6, no. 2 (November 30, 2022): 368–374. ISSN: 2599-0535. https://doi.org/10.31092/jpi.v6i2.1827.

Pratysto, T., I. Panjaitan, dan R. Wau. “Pajak Karbon Dioksida Transportasi dan Target Emisi Gas Rumah Kaca Indonesia.” Media Akuntansi Perpajakan 2, no. 2 (2017): 34–39. ISSN: 2527-953X. https://doi.org/10.52447/map.v2i2.1095.

Purnama, N. M. A., dkk. “Evaluasi Kesiapan dan Tantangan Implementasi Pajak Karbon di Indonesia dalam Perspektif Keadilan Iklim dan Pembangunan Berkelanjutan.” Menulis: Jurnal Penelitian Nusantara 1, no. 6 (Juni 30, 2025): 1179–1185. ISSN: 3088-988X. https://doi.org/10.59435/menulis.v1i6.496.

Rahardjo, S. Biarkan Hukum Mengalir: Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dan Hukum. Cet. 2. Jakarta: Kompas, 2008.

Rahardjo, S. “Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan.” Jurnal Hukum Progresif 1, no. 1 (Juli 16, 2011): 1–24. ISSN: 2655-6081.

https://doi.org/10.14710/hp.1.1.1-24.

Rahmawati, Y. R. “Keadilan Sosial dalam Pajak Progresif: Bagaimana Sistem Pajak Mempengaruhi Beban Warga Kaya dan Miskin di Indonesia.” Restitusi: Jurnal Riset Perpajakan 3, no. 2 (2024): 47–56.

Rawls, J. A Theory of Justice: Original Edition. Harvard University Press, 1971. ISBN: 978-0-674-88010-8. https://doi.org/10.2307/j.ctvjf9z6v. JSTOR: j.ctvjf9z6v.

Soeprapto, M. F. I. Ilmu Perundang-undangan 1: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. PT Kanisius, 2020. ISBN: 978-979-21-6712-2.

Tesalonika, R., dan G. N. Wala. “Analisis Yuridis dan Akuntansi dalam Implementasi Kebijakan Pajak Karbon Tahun 2025 Menuju Kepatuhan dan Pelaporan Keuangan Pasca Penerapan.” Dinasti Accounting Review 2, no. 3 (April 22, 2025): 94–106. ISSN: 3025-4922. https://doi.org/10.38035/dar.v2i3.1844.

Yusdita, E. E., I. Subekti, dan N. Adib. “Peran Persepsi Wajib Pajak atas Keadilan Sistem Perpajakan dalam Meningkatkan Kepatuhan Pajak.” Ekuitas (Jurnal Ekonomi dan Keuangan) 1, no. 3 (2017): 361–384. ISSN: 2548-5024. https://doi.org/10.24034/j25485024.y2017.v1.i3.2268.

Downloads

Published

2025-09-23

How to Cite

Evangelista, B. ., & Fanggi, P. A. L. (2025). Aspek Hukum Pengenaan Pajak Karbon di Indonesia terhadap Kesesuaiannyadengan Prinsip Keadilan dan Keberlanjutan. Jurnal Fundamental Justice, 6(2), 271-282. https://doi.org/10.30812/fundamental.v6i2.5619