Konstruksi Peran Kejaksaan dalam Penegakan Hukum Lingkungan untuk Mendukung Agenda Pembangunan Berkelanjutan
DOI:
https://doi.org/10.30812/fundamental.v6i2.5555Keywords:
Konstruksi, Pembangunan Berkelanjutan, Peran KejaksaanAbstract
Penegakan hukum lingkungan merupakan komponen penting dalam mencapai pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memainkan peran strategis dalam menindak pelanggaran terhadap lingkungan, mulai dari pencemaran, perusakan hutan, hingga pertambangan ilegal. Dalam konteks ini, Kejaksaan tidak hanya berfungsi sebagai penuntut umum, tetapi juga sebagai koordinator antarinstansi dalam penanganan tindak pidana lingkungan, serta agen preventif melalui edukasi hukum. Tantangan seperti kompleksitas teknis kasus, tekanan ekonomi, serta keterbatasan sumber daya menjadi hambatan dalam optimalisasi peran tersebut. Untuk itu, peningkatan kapasitas SDM, pemanfaatan teknologi, dan pendekatan kolaboratif lintas sektor menjadi solusi kunci. Peran Kejaksaan dalam penegakan hukum lingkungan tidak hanya mendukung kepastian hukum, tetapi juga memperkuat integrasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam kebijakan pembangunan nasional menuju masa depan yang berkelanjutan.
References
Adharani, Y. “Penaatan dan Penegakan Hukum Lingkungan pada Pembangunan Infrastruktur dalam Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan (Studi Kasus Pembangunan PLTU II di Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon)”. PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) 4, no. 1 (2017): 61–83. ISSN: 2442-9325, visited on 09/14/2025. https://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/11690.
Indonesia. Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia. 2004.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. 2020.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Regulasi Dan Kebijakan Penegakan Hukum Lingkungan Di Indonesia. 2024.
Kristiawanto, K. Memahami Penelitian Hukum Normatif. Prenada Media, November 1, 2022. ISBN: 978-602-383-124-1.
Kurniaty, Y., dkk. “Sosialisasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Di Desa Sambak Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang”. Varia Justicia 5, no. 1 (Juli 30, 2024): 40–44. ISSN: 1907-3216. https://doi.org/10.31603/bjls.v5i1.11964.
Naibaho, R. B., dan S. P. Berutu. “Analisis Peran Jaksa Dalam Penuntutan Kasus Pidana Lingkungan Di Indonesia”. SUPREMASI: Jurnal Hukum 7, no. 2 (Juni 19, 2025): 141–159. ISSN: 2621-7007, visited on 09/15/2025. https://jurnal.usahid.ac.id/hukum/article/view/2916.
Nurlinda, I. “Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Dan Dampaknya Terhadap Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia”. Bina Hukum Lingkungan 1, no. 1 (Oktober 24, 2016): 1–9. ISSN: 25412353, 2541531X. https://doi.org/10.24970/jbhl.v1n1.1.
Pratama, S. M., M. M. Putri, dan M. Hafiz. “Pembakaran Hutan Sebagai Tindak Pidana Lingkungan: Analisis Dalam Prespektif Hak Asasi”. Jurnal Analisis Hukum 5, no. 1 (April 25, 2022): 1–13. ISSN: 2620-4959. https://doi.org/10.38043/jah.v5i1.3157.
Rahman, G. P., dan I. Triadi. “Penegakan Hukum Lingkungan (Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang)”. Jurnal Relasi Publik 2, no. 2 (Mei 2, 2024): 21–34. ISSN: 2986-3252. https://doi.org/10.59581/jrp-widyakarya.v2i2.3080.
Santosa, A. A. G. D. H. “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Pencemaran Lingkungan (Suatu Perbandingan UU PPLH Dengan Omnibus Law Kluster Lingkungan Hidup)”. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 7, no. 1 (Februari 17, 2021): 336–344. ISSN: 2407-4276. https://doi.org/10.23887/jkh.v7i1.31738.
Wibowo, T. “Teknologi Dan Inovasi Dalam Penegakan Hukum Lingkungan: Studi Kasus Di Indonesia”. Jurnal Teknologi dan Lingkungan 15, no. 4 (2023): 89–104.
Widjaja, G. “Law Enforcement Role in the Management of Sustainable Natural Resources”. Journal of Ecohumanism 3, no. 3 (Juni 21, 2024): 388–398. ISSN: 2752-6801. https://doi.org/10.62754/joe.v3i3.3348.
Yunita, E., dkk. “Analisis Penegakan Hukum Pidana Bagi Pelaku Pencemaran Lingkungan Hidup: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Dan Perlindungan Lingkungan Hidup”. Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik 1, no. 3 (Mei 24, 2024): 102–120. ISSN: 3031-9730. https://doi.org/10.62383/demokrasi.v1i3.257.
Yuntho, E. Penegakan Hukum Lingkungan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), 2021.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nakzim Khalid Siddiq, Lalu Achmad Fathoni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.