Kajian Etika Hukum Diskresi Tom Lembong dalam Penunjukan Importir Gula dan Dampak Kesejahteraan Petani

Authors

  • Muhammad Dzulfikar Syaiful Ali Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur, Surabaya, Indonesia
  • Christofer Chandra Yahya Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur, Surabaya, Indonesia
  • Athalariec Chandra Yahya Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur, Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30812/fundamental.v6i2.5466

Keywords:

Etika Hukum, Diskresi, Impor Gula

Abstract

Kemampuan teknis pelaksanakan impor sekaligus pengolahan GKM menjadi GKP bukan satu-satunya syarat penunjukan perusahaan swasta sebagai importir, melainkan policy maker harus melakukan verifikasi track record fakta hukum perusahaan importir yang dipilih. Aspek keadilan terhadap kesejahteraan petani harus diperhatikan. Tujuan penelitian ini adalah legal reconstruction tata niaga impor gula dan peningkatan etika hukum pejabat publik. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi pustaka. Fokus utamanya adalah mengkaji norma hukum positif, asas hukum, dan prinsip-prinsip yuridis normatif terhadap diskresi kebijakan hukum dan etika pejabat publik. Hasil penelitian ini adalah diskresi yang dilakukan oleh Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan dalam menunjuk importir gula tidak mempertimbangkan etika hukum dan prinsip kehati-hatian. Salah satu perusahaan yang ditunjuk, yaitu PT. Angels Products, memiliki rekam jejak hukum yang buruk. Diskresi juga tidak mempertimbangkan kesejahteraan petani tebu di Indonesia. Kebijakan impor gula hanya berlandaskan pada kebutuhan pasar tanpa memperhatikan prinsip keadilan. Konsideran regulasi tata niaga impor gula mengabaikan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta terjadi kekosongan dan kekaburan hukum. Hal ini dapat dimanfaatkan oleh kartel gula untuk mendapatkan keuntungan dan berpotensi memunculkan persekongkolan antar pelaku usaha. Melalui penelitian ini, diharapkan pemerintah dapat memperbaiki sistem tata niaga impor gula serta memperhatikan batasan-batasan diskresi dalam impor gula.

References

Admin SPI. Kemiskinan Di Desa Meningkat, Redistribusi Lahan Semakin Mendesak. Serikat Petani Indonesia, September 17, 2015. https://spi.or.id/kemiskinan-di-desa-meningkat-redistribusi-lahan-semakin-mendesak/.

Agustino, L. Politik & Kebijakan Publik. Penerbit Kencana, 2008.

Anto, F., dkk. “Ratio Legis Unsur Tanpa Hak Dalam Perundangan Tentang Penggunaan Senjata Tajam Di Indonesia.” Nuansa Akademik: Jurnal Pembangunan Masyarakat 7, no. 2 (September 30, 2022): 315–326. ISSN: 2747-0954, 1858-2826. https://doi.org/10.47200/jnajpm.v7i2.1328.

Aprita, S., dan R. Adhitya. Filsafat Hukum. PT. RajaGrafindo Persada - Rajawali Pers, Oktober 18, 2020. ISBN: 978-623-231-448-1.

Arisandi, F. “Praktek Monopoli Distribusi Gas 3 Kg Oleh PT Pertamina.” Thesis, Universitas Islam Indonesia, 2013. https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/9329/RTB%20402.pdf?sequence=1.

Arrosyidah, A. M. M., dan A. M. T. Anggaraini. “Penunjukan Langsung Dalam Pengadaan Jasa Pengiriman Tangki Pendam Untuk SPBU Codo Tahun 2018 Terhadap PT X.” Reformasi Hukum Trisakti 1, no. 1 (Juni 30, 2019). ISSN: 2657-182X. https://doi.org/10.25105/refor.v1i1.10425.

Asshiddiqie, J. Peradilan Etik dan Etika Konstitusi: Perspektif Baru tentang Rule of Law and Rule of Ethics & Constitutional Law and Constitutional Ethics (Edisi Revisi). Sinar Grafika, April 5, 2022. ISBN: 978-979-007-629-7.

Bachtiar, A. Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Perencanaan, Pelaksanaan, Dan Pengawasan Tata Niaga Impor Tahun 2015 s.d. Semester I Tahun 2017 Pada Kementerian Perdagangan Dan Instansi/Entitas Terkait Auditorat Utama Keuangan Negara II. Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), 2018.

Bagir, H. Buku Saku Filsafat Islam. PT Mizan Publika, Maret 1, 2005. ISBN: 978-979-433-424-9.

Boston, J., A. Bradstock, dan D. Eng. “Ethics and Public Policy.” Dalam Public Policy: Why Ethics Matters, 1st ed. ANU Press, Oktober 2010. ISBN: 978-1-921666-73-5. https://doi.org/10.22459/PP.10.2010.01.

Dhany, R. R. Impor Gula Mentah Era Tom Lembong Disebut Karena Kebutuhan Mendesak. detikfinance, 2025. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7834125/impor-gula-mentah-era-tom-lembong-disebut-karena-kebutuhan-mendesak.

Fadillah, N. “Transformasi Layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Online Di Polresta Pekanbaru.” Skripsi, Universitas Islam Negeri Riau Sultan Syarif Kasim Riau Pekanbaru, 2024.

Ferdiyanto, F. “Analisis Potensial Petani Tebu Terhadap Tingkat Kesejahteraan Di Desa Lumutan Kecamatan Botolinggo Kabupaten Bondowoso.” Skripsi, STIE Mandala, November 25, 2021. https://repo.itsm.ac.id/776/.

Firdaus, E., dan Z. Pradana. Waktu Tom Lembong Impor Gula, Pendapatan Petani Tebu Ternyata Jadi Berkurang, Juni 10, 2025. https://www.viva.co.id/berita/nasional/1830437-waktu-tom-lembong-impor-gula-pendapatan-petani-tebu-ternyata-jadi-berkurang.

Hadjon, P. M. Membangun Etika Pemerintahan: Prespektif Integritas Penyelenggara Negara. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2016.

Komisi Pemberantasan Korupsi. Mengkaji Untuk Membasmi. Jakarta: Buku Kompas, 2025.

Miswardi, M., N. Nasfi, dan A. Antoni. “Etika, Moralitas dan Penegak Hukum.” Menara Ilmu: Jurnal Penelitian dan Kajian Ilmiah 15, no. 2 (Januari 31, 2021): 150–162. ISSN: 2528-7613. https://doi.org/10.31869/mi.v15i2.2425.

Najwan, J. “Implikasi Aliran Positivisme terhadap Pemikiran Hukum.” Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 3 (2010): 17–31. ISSN: 1907-6681. https://www.neliti.com/publications/43170/.

Nur, M. B., dkk. Regulasi Celah Terciptanya Kartel. Validnews.id, 2017. https://validnews.id/nasional/Regulasi-Celah-Terciptanya-Kartel---V0000570.

Nurdin, I. Etika Pemerintahan: Norma, Konsep, Dan Praktek Bagi Penyelenggara Pemerintahan. Lintang Rasi Aksara Books, 2017. ISBN: 978-602-7802-36-0.

Pogge, T. “Freedom, Poverty, and Impact Rewards.” Social Philosophy and Policy 40, no. 1 (2023): 210–232. ISSN: 0265-0525, 1471-6437. https://doi.org/10.1017/S0265052523000432.

Priadi, I. A. BPS: Kemiskinan Meningkat per September 2015. Antara News, Januari 4, 2016. https://www.antaranews.com/berita/538159/bps-kemiskinan-meningkat-per-september-2015.

Rasjidi, L., dan L. S. Rasjidi. Dasar-Dasar Filsafat Dan Teori Hukum. Bandung: Citra Aditya Bhakti, 2012.

Samudera, R. S. “Implementasi Kebijakan UU Cipta Kerja Dalam Tata Kelola Ketenagakerjaan, Lingkungan, Dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Di Indonesia Pasca-Pandemi.” Development Policy and Management Review (DPMR) 5, no. 1 (Juli 3, 2025): 68–80. https://doi.org/10.61731/dpmr.v5i1.44206.

Sarmadi, As. “Membebaskan Positivisme Hukum Ke Ranah Hukum Progresif (Studi Pembacaan Teks Hukum Bagi Penegak Hukum).” Jurnal Dinamika Hukum 12, no. 2 (Mei 15, 2012): 331–343. ISSN: 2407-6562, 1410-0797. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2012.12.2.58.

Shomad, A., dan P. Thalib. Pengantar Filsafat Hukum. Airlangga University Press, Oktober 8, 2020. ISBN: 978-602-473-618-7.

Simamora, H. Manajemen Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: Bagian Penerbitan STIE YPKN, 2019.

Sistem Informasi Lingkungan Provinsi Banten. Deskripsi Perusahaan: PT Angels Product, 2023. https://sil.bantenprov.go.id/detail-perusahaan/36.

Soeprapto, R. Undang-Undang Pokok Agraria dalam Praktek. Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press), 1986.

Xhemajli, H. “The Role of Ethics and Morality in Law: Similarities and Differences.” SSRN Electronic Journal, 2021. ISSN: 1556-5068. https://doi.org/10.2139/ssrn.4011265.

Yandwiputra, A. R. Peroleh Izin Impor Dari Tom Lembong, PT Angels Product Milik Tommy Winata Pernah Didenda KPPU. Tempo, November 1, 2024. https://www.tempo.co/hukum/peroleh-izin-impor-dari-tom-lembong-pt-angels-product-milik-tommy-winata-pernah-didenda-kppu-1162549.

Yulius, Y., dan A. B. Susilo. Diskresi Pemerintahan Dalam Dimensi Hukum. Lampung: CV. Anugrah Utama Raharja, 2019. ISBN: 978-623-211-005-7.

Downloads

Published

2025-09-23

How to Cite

Ali, M. D. S., Yahya, C. C. ., & Yahya, A. C. . (2025). Kajian Etika Hukum Diskresi Tom Lembong dalam Penunjukan Importir Gula dan Dampak Kesejahteraan Petani. Jurnal Fundamental Justice, 6(2), 227-240. https://doi.org/10.30812/fundamental.v6i2.5466