Konsep Escrow Account Peralihan Hak atas Tanah dalam Peraturan Perundang-Undangan: Jaminan Kepastian Hukum bagi Para Pihak
DOI:
https://doi.org/10.30812/fundamental.v6i2.5423Keywords:
Escrow Account, Kepastian Hukum, Peralihan Hak Atas Tanah, Peraturan Perundang-UndanganAbstract
Perjanjian escrow digunakan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, keamanan, dan kepercayaan dalam transaksi, khususnya jual beli hak atas tanah atau aset properti. Namun, ketiadaan pengaturan mengenai konsep escrow account dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah berpotensi menimbulkan permasalahan dan ketidakpastian hukum dalam praktik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penggunaan escrow account dalam peralihan jual beli hak atas tanah serta menganalisis konsep dan formulasi yang dapat diterapkan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Indonesia mekanisme escrow account terkait dengan properti, termasuk jual beli rumah, baru diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018, dan belum diatur secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan mengenai peralihan hak atas tanah. Sementara itu, beberapa negara maju telah lebih dahulu menerapkan escrow account, seperti Inggris dan Amerika Serikat. Dalam hukum Amerika, kontrak escrow merupakan kewajiban tripartit antara deposan, agen escrow, dan penerima. Sedangkan di Inggris, escrow account dipahami sebagai suatu pengaturan hukum yang melibatkan pihak ketiga independen dan netral untuk memegang aset hingga terpenuhinya kewajiban transaksi. Dengan demikian, dalam konteks Indonesia, mekanisme escrow account dalam peralihan hak atas tanah perlu diatur secara jelas agar dapat menjamin kepastian hukum. Escrow account diharapkan mampu bertindak sebagai pihak ketiga yang menjembatani transaksi jual beli tanah, di mana dana pembayaran pembeli ditampung terlebih dahulu hingga seluruh persyaratan terpenuhi, seperti verifikasi dokumen kepemilikan dan proses balik nama sertifikat.
References
(Hasil Wawancara). Wawancara dengan Ika Puspitasari, EVP Corporate Solution Bank Mandiri, 2024.
Cain, S. L. What Is A Mobile Home?, 2021.
California Department of Real Estate. Surviving The Real Estate Escrow Process In California: Important Things and Tips You Should Know, and Mistakes To Avoid, 2010.
California Public Law. CA Fin Code Section 17003.
Damis, K. Escrow Account sebagai Sarana Kemudahan Transaksi dalam Pelaksanaan Lelang, 2021.
Dospey. Escrow & Payment Services.
Dospey. How Much Does An Escrow Account Cost?
Dospey. Who Pays Escrow Fees In A Typical Escrow Transaction?
Equity Legal. Choosing an Escrow Agent.
Farris, G. What’s the Difference Between a Selling Broker and a Listing Broker?, 2023.
Ference, A. Deed Vs. Title: What’s The Difference? Terms Home Buyers Need To Know, 2022.
Fintech Indonesia. Tinjauan Hukum Inovasi Keuangan Digital Agen Pembiayaan (Financing Agent) Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, 2021.
Fontinelle, A. What Does a Title Company Do?, 2023.
Hapsari, M. A., dan K. Erdianto. Sidang Pemalsuan Aset Keluarga Nirina Zubir, Saksi Mengaku Tak Kenal Notaris yang Urus Sertifikat, 2022.
Hukum Online. OJK Belum Berencana Buat Aturan Escrow Account, 2013.
Iqbal, I. “Analisis Kedudukan Dana Ditahan dalam Escrow Account (Rekening Penampungan) dalam Jual Beli Rumah Dikaitkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan To Value untuk Kredit Properti, Rasio”. Skripsi, 2018.
Lott, M. What is a Conveyancer and What Do They Do, 2021.
Martin, L. Legal Requirements To Selling A Home In California.
Meleong, L. J. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 1999.
Pylypenko, P., dan S. Synchuk. “Foreign Practice of Using an Escrow Account Contract: Experience of the USA and the UK”. Actual Problems of Law 4 (2023): 79–83.
Schmid, H. C. U. “Real Property Law and Procedure in the European Union (General Report - Final Version)”. Florence, 2005.
Soekanto, S., dan S. Samudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.
United Kingdom Government. Financial Accounts: Excluded Accounts: Introduction, 2024.
Wahyudi, M. D. Bagaimana Escrow Account Bisa Meningkatkan Kepercayaan Pelanggan B2B?, 2023.
Windayana, S., dkk. “Design of Blockchain System for Land Services Administration at Ministry of Agrarian and Spatial Planning/National Land Agency”. Business Review and Case Studies 5, no. 1 (2024): 158–168.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fathul Hamdani, Sri Sukmana Damayanti, Wahyu Prawesthi, Muhammad Yustino Aribawa, Vallencia Nandya Paramitha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.