Analisis Yuridis Transparansi dalam Sistem Pengelolaan Royalti Musik di Indonesia Melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional

Authors

  • Opan Satria Mandala Universitas Bumigora, Mataram, Indonesia
  • M. Sofian Assaori Universitas Bumigora, Mataram, Indonesia
  • Suntarajaya Kwangtama Tekayadi Universitas Bumigora, Mataram, Indonesia
  • Saparudin Efendi Universitas Bumigora, Mataram, Indonesia
  • Zubaedi Zubaedi Universitas Nahdlatul Wathan Mataram, Mataram, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30812/fundamental.v6i2.5203

Keywords:

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, Pengelolaan Royalti Musik, Transparansi

Abstract

Pengelolaan royalti musik di Indonesia masih memunculkan persoalan keterbukaan informasi dan akuntabilitas, khususnya dalam mekanisme perhitungan, pengumpulan, dan distribusi oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Regulasi yang ada belum sepenuhnya menjamin transparansi, sementara birokrasi dan minimnya pengawasan independen menurunkan kepercayaan pencipta lagu. Penelitian ini bertujuan menganalisis transparansi sistem pengelolaan royalti musik di Indonesia dengan fokus pada peran LMKN, serta merumuskan rekomendasi strategis untuk meningkatkan kredibilitas dan akuntabilitasnya. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif (normative legal research) dengan menelaah hukum tertulis, literatur relevan, dan dokumen kebijakan terkait pengelolaan royalti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa LMKN berperan sentral dalam pengelolaan royalti, namun menghadapi lima tantangan utama: (1) Mekanisme perhitungan royalti tidak terbuka, menyulitkan verifikasi oleh pencipta lagu. (2) Data penggunaan lagu pada Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) tidak terintegrasi dan sering tidak akurat. (3) Tidak adanya audit independen rutin untuk memastikan integritas distribusi. (4) Birokrasi yang kompleks menyebabkan keterlambatan pembayaran hingga berbulan-bulan. (5) Rendahnya pemanfaatan teknologi modern yang membatasi efisiensi. Kondisi ini berpotensi memicu sengketa hukum dan memperburuk ketidakpercayaan publik terhadap LMKN. Rekomendasi yang diajukan meliputi penerapan teknologi blockchain, kemitraan dengan platform digital untuk verifikasi data penggunaan, revisi regulasi guna memperkuat kewajiban keterbukaan informasi, serta pembentukan lembaga pengawas independen yang berkelanjutan. Implementasi langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem distribusi royalti yang lebih transparan, efisien, akuntabel, dan adil bagi seluruh pemangku kepentingan di industri musik Indonesia.

References

Afrizal, R., I. Kurniawan, dan F. Wahyudi. “Relevansi Pelayanan Tahanan dalam Sistem Pemasyarakatan terhadap Tujuan Pemasyarakatan (Tinjauan Perubahan Undang-Undang Pemasyarakatan).” Masalah-Masalah Hukum 53, no. 1 (Maret 30, 2024): 101–110. ISSN: 2527-4716. Diakses 22 Agustus 2025. https://doi.org/10.14710/mmh.53.1.2024.101-110. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/49700.

Arifardhani, Y. “Problematika Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam Menghimpun Royalti Hak Cipta di Indonesia.” SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i 9, no. 3 (Mei 23, 2022): 865–872. ISSN: 2654-9050, 2356-1459. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i3.26065.

Balik, A., dkk. “Registration of Copyright as Guarantee of Batik Motif Legal Protection (Comparation Study of Indonesia, Malaysia and Thailand).” Journal of Indonesian Legal Studies 8, no. 1 (Mei 31, 2023): 1–44. ISSN: 2548-1592, 2548-1584. https://doi.org/10.15294/jils.v8i1.61019.

Gorda, A. N. S. R., dkk. “Legal Protection for Copyright Holders of Commercialized Remix Song Cover Version.” Legality: Jurnal Ilmiah Hukum 30, no. 1 (Februari 10, 2022): 1–11. ISSN: 2549-4600, 0854-6509. https://doi.org/10.22219/ljih.v30i1.17034.

Hediati, F. N. “Penerapan Perlindungan Hukum Terhadap Pengelolaan Royalti Atas PP Nomor 56 Tahun 2021.” Keadilan 20, no. 1 (Februari 27, 2022): 49–60. ISSN: 2623-1867, 1858-4314. https://doi.org/10.37090/keadilan.v20i1.603.

Lubis, K. U., dan R. Faslah. “Hak Cipta dalam Industri Musik: Analisis terhadap Perlindungan dan Pembajakan.” Journal of Business Economics and Management 1, no. 4 (Juni 6, 2025): 1242–1247. ISSN: 3063-8968. https://jurnal.globalscients.com/index.php/jbem/article/view/466.

Muthmainnah, N., P. Ajeng Pradita, dan C. A. Putri Abu Bakar. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Bidang Lagu dan/atau Musik Berdasarkan PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.” Padjadjaran Law Review 10, no. 1 (Juli 21, 2022): 1–14. ISSN: 2685-2357, 2407-6546. https://doi.org/10.56895/plr.v10i1.898.

Pemerintah Pusat. Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. November 19, 1999.

Pemerintah Pusat. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Oktober 16, 2014.

Prasetya, H. B., dan A. S. Fuad. “Akuntabilitas dan Transparansi Publik sebagai Instrumen Mencegah dan Memberantas Tindak Pidana Korupsi.” Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan 2, no. 3 (Desember 1, 2013). ISSN: 2775-2038. https://doi.org/10.20961/recidive.v2i3.32704.

Rachman, M. T. “Pengelolaan Royalti dari Pencipta Lagu yang Tidak Terdaftar di Lembaga Manajemen Kolektif oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.” Dharmasisya: Jurnal Program Magister 2, no. 2 (2022): 995–1010. https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol2/iss2/35/.

Siregar, R. H. F. “Notes of Protection: A Comparative Analysis of Music Copyright Laws and Enforcement.” Indonesian Comparative Law Review 5, no. 2 (Mei 21, 2023): 115–126. ISSN: 2655-6545, 2655-2353. https://doi.org/10.18196/iclr.v5i2.17927.

Zahra, B. F., dan M. Kholil. “Perlindungan Hukum Hak Cipta Karya Lagu terhadap Komersialisasi dengan Cara Menyanyikan Ulang yang Diunggah di Media YouTube (Studi Kasus Lagu Akad Milik Payung Teduh).” Jurnal Privat Law 9, no. 2 (Desember 3, 2021): 459–471. ISSN: 2715-5676. https://doi.org/10.20961/privat.v9i2.60054.

Downloads

Published

2025-09-23

How to Cite

Mandala, O. S., Assaori, M. S., Tekayadi, S. K., Efendi, . S., & Zubaedi, Z. (2025). Analisis Yuridis Transparansi dalam Sistem Pengelolaan Royalti Musik di Indonesia Melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Jurnal Fundamental Justice, 6(2), 195-208. https://doi.org/10.30812/fundamental.v6i2.5203