Perlindungan dan Pertanggungjawaban Hukum terhadap Konsumen dalam Perjanjian Pengiriman Barang melalui Ekspedisi

Authors

  • Hilman Syahrial Haq Universitas Muhammadiyah Mataram, Mataram, Indonesia
  • Alamsyah Mustika Wardani Universitas Mataram, Mataram, Indonesia
  • Kris Wardiansyah Universitas Muhammadiyah Mataram, Mataram, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30812/fundamental.v6i2.5120

Keywords:

Konsumen, Pengiriman Barang, Perlindungan Hukum, Pertanggungjawaban Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum dan pertanggungjawaban hukum terhadap konsumen dalam perjanjian pengiriman barang melalui ekspedisi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menegaskan bahwa hubungan hukum para pihak dalam perjanjian pengiriman barang, yaitu hubungan antara konsumen dengan pelaku usaha sebagai pembeli dan penjual yang terikat perjanjian jual beli. Selanjutnya, terdapat hubungan hukum antara pelaku usaha dengan ekspedisi, di mana pelaku usaha bertindak sebagai pengirim barang dan pihak ekspedisi terikat dalam perjanjian ekspedisi. Namun, konsumen tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan ekspedisi karena ekspedisi hanya berfungsi sebagai perusahaan jasa pengangkutan barang yang mengantarkan pesanan pembeli. Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam jasa pengiriman barang dilakukan secara preventif melalui upaya pembinaan dan pendidikan, serta secara represif berupa pertanggungjawaban hukum para pihak, baik dalam bentuk pertanggungjawaban perdata maupun pidana.

References

Agisha, Hizkia Kenny. “Pelaksanaan Perjanjanjian Pengangkutan Antara PT Bulesa Nusantara Dan PT Platinum Ceramics Industry.” Skripsi, Universitas Lampung, 2023.

Asram AT Jadda. “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA YANG TIDAK BERLABEL DI KABUPATEN ENREKANG.” Madani Legal Review 2, no. 2 (December 4, 2019): 186–204. https://doi.org/10.31850/malrev.v2i2.338.

Christian, Ferdi. “Potensi Pertumbuhan Bisnis Logistik Lebih Dari 30%.” Sindo News, 2023.

Eduard Awang Maha Putra, Fathul Hamdani, Ana Fauzia, Gea Ossita S., and Baiq Amilia Kusumawarni. “Aspek Hukum Administrasi Dan Hukum Pidana Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa: Peranannya Dalam Mewujudkan Pengadaan Barang Dan Jasa Yang Akuntabel.” Lex Renaissance 9, no. 1 (September 30, 2024): 179–202. https://doi.org/10.20885/JLR.vol9.iss1.art9.

Ekawati, Hana Novita, and Johan. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PELAKSANAAN KONTRAK ELEKTRONIK DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.” JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani 3, no. 1 (November 25, 2021): 53–77. https://doi.org/10.46601/juridica.v3i1.194.

Fransisco, Wawan. “Peranan Hukum Terhadap Konsumen Jual Beli Online Di Indonesia.” Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 2 (December 31, 2019): 197. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v3i2.1576.

Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2011.

Hasby, Nurdalilah. “Analisis Pengaruh Kualitas Pelayanan Jasa Pengiriman Terhadap Kepuasan Konsumen JNE Express Agen Pangkalan Mansyur.” Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, 2019.

Henukh, N, and M. Miharja. “Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Pelaku Usaha Ekspedisi Atas Kirim Barang Yang Tidak Tepat Waktu.” Pakuan Law Review 8 (September 2022): 11.

H.S, Salim. Hukum Kontrak: Teori & Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Irlano, Hosea, Aminah, and Suradi. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Ekspedisi Pengiriman Barang PT JNE Di Semarang.” Diponegoro Law Review 4, no. 4 (2015): 2.

Juwitasari, Nina, Diah Sulistyani Ratna Sediati, Muhammad Junaidi, and Soegianto Soegianto. “PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNA JASA EKSPEDISI.” JURNAL USM LAW REVIEW 4, no. 2 (November 23, 2021): 688. https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.4249.

Kristiyanti, Celina Tri Siwi. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Kusaimah. “Perlindungan Konsumen Jasa Pengiriman Barang Dalam Hal Terjadi Keterlambatan Pengiriman Barang.” Jurnal Adil 3, no. 1 (2021): 82.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum . Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005.

Muhammad, Abdul Kadir. Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1992.

Nofellisa. “Konsumen Adukan TIKI Ke Komisi VI DPR RI.” Sindo News, 2023.

Palapessy, Priescillia Mariana, Teng Berlianty, and Sarah Selfina Kuahaty. “Tanggung Jawab Pihak Ekspedisi Dalam Transaksi Pengiriman Barang.” PAMALI: Pattimura Magister Law Review 3, no. 2 (October 4, 2023): 139. https://doi.org/10.47268/pamali.v3i2.1413.

Qois, Ghozi Naufal, Zahry Vandawati Chumaida, and Bambang Sugeng Ariadi Subagyono. “Redefining Privity of Contract: The Untapped Rights of Consumers in Goods Delivery Agreements.” Rechtsidee 11, no. 1 (June 29, 2023). https://doi.org/10.21070/jihr.v12i1.980.

Rizaty, Monavia Ayu. “Perusahaan Jasa Ekspedisi Dengan Aduan Konsumen Terbanyak .” Kata Data, 2021.

Rustiana, Riska Amalia Cicik, and Indra Yuliawan. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengiriman Barang Pada Jasa Ekspedisi Darat Di Kabupaten Semarang.” Rampai Jurnal Hukum 2, no. 2 (2023): 9.

Saputra, Alex, Iriansyah, and Indra Afrita. “Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Jasa Pengiriman Barang Terhadap Konsumen.” Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 8, no. 7 (2021): 2403.

Soekardo, R. Hukum Dagang Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2001.

Soeroso, R. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Subekti, R., and R. Tjitosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita, 1983.

Susanto, Happy. Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan. Jakarta: Visi Media, 2015.

Verawati, I Gusti Agung Lina, and Ngakan Ketut Dunia. “PELAKSANAAN PERJANJIAN BAKU DALAM PERJANJIAN PENGANGKUTAN BARANG MELALUI PERUSAHAAN ANGKUTAN DARAT PADA PT ARVIERA DENPASAR.” Kertha Semaya 3, no. 3 (May 2015).

Warmafma, Filep. Perlindungan Konsumen Dalam Transaski E-Commerce. Jawa Tengah: Amerta Media, 2023.

Wijaya, I Putu Gede Rama Erlangga, and I Wayan Novy Purwanto. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Terjadinya Kesalahan Dan Keterlambatan Dalam Pengiriman Barang.” Jurnal Kertha Negara 8, no. 8 (2020): 27.

Downloads

Published

2025-09-23

How to Cite

Haq, H. S., Wardani, A. M., & Wardiansyah, K. (2025). Perlindungan dan Pertanggungjawaban Hukum terhadap Konsumen dalam Perjanjian Pengiriman Barang melalui Ekspedisi. Jurnal Fundamental Justice, 6(2), 177-194. https://doi.org/10.30812/fundamental.v6i2.5120