Analisis Dampak Kehadiran Hak Pengelolaan (HPL) bagi Tanah Ulayat Masyarakat Adat Pasca Disahkannya UU Cipta Kerja
DOI:
https://doi.org/10.30812/fundamental.v6i2.5119Keywords:
Analisis Dampak Kehadiran HPL, Masyarakat Adat, Tanah Ulayat, UU Cipta KerjaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis dampak kehadiran HPL bagi tanah ulayat masyarakat adat pasca UU Cipta Kerja. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Kehadiran HPL (Hak Pengelolaan) yang diberikan di atas tanah ulayat masyarakat adat memang memiliki manfaat positif, tetapi tidak sebanding dengan problem negatif yang timbul akibat keberadaannya. 2) Peran pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria, pertama-tama adalah mencabut UU Cipta Kerja yang merampas hak masyarakat hukum adat. Kedua, pemerintah juga harus mencabut turunan dari UU tersebut agar penyelesaian konflik agraria dapat tercapai. Yang paling penting, pemerintah perlu menerbitkan RUU Hukum Adat sebagai aturan khusus, mengingat ketentuan mengenai hukum adat saat ini tersebar di berbagai undang-undang lainnya. Dengan demikian, agenda reformasi agraria dapat diwujudkan bukan hanya sebagai slogan semata, tetapi benar-benar nyata dilaksanakan oleh pemerintah.
References
Citra Referendum. UU Cipta Kerja dan Aturan Pelaksanaannya: Upaya Perampasan Hak-Hak Rakyat atas Tanah dan Hak-Hak Pekerja. LBH Jakarta, 2022.
Fariz, T., dan B. A. Kodiyat. “Perlindungan Hukum Hak Masyarakat Adat atas Tanah Ulayat Pasca Undang-Undang Cipta Kerja.” EduYustisia 1, no. 3 (27 Juni 2023): 36–42. ISSN: 2963-7082. https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/ey/article/view/15473.
Hajati, S. Politik Hukum Pertanahan Indonesia. Jakarta: Kencana, 2021.
Hamdani, F., dkk. “Persoalan Lingkungan Hidup dalam UU Cipta Kerja dan Arah Perbaikannya Pasca Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.” Indonesia Berdaya 3, no. 4 (1 September 2022): 977–986. ISSN: 2721-0669. https://doi.org/10.47679/ib.2022302. https://ukinstitute.org/journals/ib/article/view/3430.
Harianti, I., D. Rato, dan B. Dwi Anggono. “Pertentangan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan Hak Ulayat: Implikasi PP 18 Tahun 2021.” Pamulang Law Review 7, no. 1 (22 Agustus 2024): 1–10. ISSN: 2622-8416, 2622-8408. https://doi.org/10.32493/palrev.v7i1.43291. https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/palrev/article/view/43291.
Harsono, B. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan, 2013.
Hasyim, I. “AMAN Mencatat Perampasan 2,8 Juta Hektare Wilayah Adat Selama 2024.” Tempo, 19 Desember 2024. https://www.tempo.co/lingkungan/aman-mencatat-perampasan-2-8-juta-hektare-wilayah-adat-selama-2024--1183726.
Herwansyah, H. Perlindungan Hukum Sertifikat Tanah Ganda. 1st ed. Eureka Media Aksara, 2025.
Marzuki, M. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media, 1 Januari 2017. ISBN: 978-602-7985-16-2.
Putra, E. A. M. Peraturan Kebijakan (Beleidsregel) dalam Hukum Positif Indonesia. Samudra Biru, 19 Februari 2024. ISBN: 978-623-261-724-7.
Riyanto, S., dkk. Kertas Kebijakan Catatan Kritis terhadap UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020. https://rispub.law.ugm.ac.id/2020/11/06/kertas-kebijakan-catatankritis-terhadap-uu-no-11-tahun-2020-tentang-cipta-kerja/.
Safatullah, A. A. “Analisis Pemberian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di atas Tanah Ulayat Masyarakat Adat Nagari Sitapa.” Sakato Law Journal 3, no. 1 (25 Februari 2025): 254–264. https://jurnal.umsb.ac.id/index.php/SLJ/article/view/6503.
Sumardjono, M. S. W. Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Kompas, 2007.
Suriani, R., dan D. Rahmat. Masa Depan Lingkungan dan Masyarakat Adat dalam Lingkaran UU Cipta Kerja. Klaten: Lakeisha, 2022.
Talahatu, R. M., A. I. Laturette, dan P. Radjawane. “Kedudukan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat untuk Kepentingan Investasi.” BAMETI Customary Law Review 2, no. 1 (2024): 7–15. https://ojs3.unpatti.ac.id/index.php/bameti/article/download/13285/8044.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Herwansyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.