Analisis Yuridis Terhadap Lemahnya Fungsi Pengawasan dalam Kasus PT Timah Tbk.

Authors

  • Dicky Hartono Universitas Bhayangkara Surabaya
  • Michael Fredson Soselisa Universitas Bhayangkara Surabaya, Surabaya, Indonesia
  • Muhammad Rasya Hamami Universitas Bhayangkara Surabaya, Surabaya, Indonesia
  • Krisna Irawan Universitas Bhayangkara Surabaya, Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30812/fundamental.v6i2.5096

Keywords:

Merugikan Negara, Pengawasan, PT Timah Tbk.

Abstract

Kasus PT.Timah.Tbk. yang tidak hanya merugikan negara ternyata juga melibatkan masyarakat dan warga pulau setempat dan kasus ini sudah viral dengan kerugian mencapai 271T dan melibatkan dari berbagai sektor, lingkungan, pencemaran, ekonomi pada warga dan lain sebagainya. Dikarenakan nominal yang sangat besar dari kerugian negara maupun lingkungan masyarakat, Kasus ini sudah banyak di analisa dan di teliti pada pihak berwajib, seperti KPK, DPR, Kejaksaan Agung dan Lembaga–lembaga lain nya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk dan kelemahan yang berfungsi pada pengawasan pemerintah kepada aktivitas atau pekerjaan pertambangan PT.TIMAH Tbk. yang berhubungan dengan hukum yang berlaku, dan untuk mengetahui perlindungan hukum yang bisa diberikan kepada masyarakat atas terjadinya kerugian dikarenakan lemah nya pengawasan dalam operasional PT.TIMAH Tbk. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan khusus. Hasil dalam penelitian ini adalah beberapa sektor seperti investor maupun warga lokal merasa sangat dirugikan pada kasus ini, dan menurunkan rasa kepercayaan kepada pejabat pemerintah dalam kasus ini yang rakyat sudah percayakan, Walaupun pemerintah sudah melakukan perbaikan-perbaikan dalam kasus perihal ini. tetapi sebagai bangsa negara yang berdemokrasi dan memiliki tujuan negara yang Transparant atau terbuka dan masyarakat yang ikut terlibat dalam kerugian ini.

 

 

References

Antrag, Imanuel La, Yanti Tesalonika Situmaeng, Suci Arinda, and Aditya Aulia Rochim. “Penegakan Hukum Pertambangan Timah Ilegal Pasca Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Di Bangka Belitung.” BULLET: Jurnal Multidisiplin Ilmu 3, no. 2 (2024): 184–91.

“Bpkp-Dampingi-Pt-Timah-Sejak-2017-Kenapa-Korupsi-Masih-Terjadi--1190747,” n.d.

Bujung, Alexandro R. “Penerapan Hukum Atas Penyalahgunaan Wewenang Oleh Pejabat Pemerintah Ditinjau Dari Undang-Undang No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.” Lex Administratum 11, no. 1 (2023).

“CNBC INDONESIA Rincian-Kerugian-Kasus-Timah-Suami-Sandra-Dewi-Tembus-Rp271-T,” n.d.

Dzikir, Attarik Arya Fadhila, M M Arvin Hardian, M Ikom, and Dhefine Armelsa S I Kom. “FRAMING PEMBERITAAN PENANGKAPAN KASUS KORUPSI HARVEY MOEIS PADA MEDIA TVRI,” n.d.

Erman, Erwiza. “Aktor, Akses Dan Politik Lingkungan Di Pertambangan Timah Bangka.” Masyarakat Indonesia 36, no. 2 (2010): 71–101.

Febriansyah, Ferry Irawan. “Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.” Perspektif 21, no. 3 (2016): 220–29.

Irzon, Ronaldo. “Penambangan Timah Di Indonesia: Sejarah, Masa Kini, Dan Prospeksi.” Jurnal Teknologi Mineral Dan Batubara 17, no. 3 (2021): 179–89.

“Kronologi-Lengkap-Korupsi-Timah-Yang-Seret-Harvey-Moeis-Hingga-Sandra-Dewi-Turut-Diperiksa,” n.d.

Nabilla, Amyra Shasya, Noer Nazwa Muharromah, and Valentina Kusmila Putri. “Analisis Framing Berita Kasus Korupsi Timah: Dampak Kerugian Negara Rp271 Triliun Pada Kompas. Com Dan Detikcom.” Tuturlogi: Journal of Southeast Asian Communication 5, no. 3 (2024): 122–34.

Pramitha, Davina Kezhya, and Anita Zulfiani. “Implikasi Hukum Dan Sosial Dari Kasus Korupsi Di Pt Timah (TBK).” Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 2 (2024): 433–46.

Puanandini, Dewi Asri, Wafa Khaerun Nisa, and Putri Nadia Zaelani. “FENOMENA LEMAHNYA PENERAPAN PRINSIP EFEK JERA DALAM PENEGAKAN HUKUM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA.” NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 12, no. 3 (2025): 1032–40.

Rahmawati, Alvina Eka, Insyira Yusdiawan Azhar, Yusuf Adam Hilman, and Robby Darwis Nasution. “ANALISIS NEGOTIATED ORDER THEORY DALAM KASUS KORUPSI 271 TRILIUN DI PT. TIMAH TBK INDONESIA.” Kabillah: Journal of Social Community 9, no. 2 (2024): 73–84.

Sianturi, Altina, Astuti Simanullang, Iren Ginting, and Wisman Hadi. “Kritik Terhadap Konstruksi Bahasa Dalam Analisis Wacana Media Cyber: Studi Kasus Korupsi 271 Triliun Pada Kompas. Com, Liputan6. Com, Dan Suara. Com.” Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara 1, no. 2 (2024): 3069–82.

Sinaulan, J H. “Perlindungan Hukum Terhadap Warga Masyarakat.” Ideas: Jurnal Pendidikan, Sosial, Dan Budaya 4, no. 1 (2018).

Sukamulja, Sukmawati. “Good Corporate Governance Di Sektor Keuangan: Dampak GCG Terhadap Kinerja Perusahaan (Kasus Di Bursa Efek Jakarta).” Benefit: Jurnal Manajemen Dan Bisnis (Jurnal Ini Sudah Migrasi) 8, no. 1 (2004): 1–25.

Suseno, Agung. “Eksistensi BPKP Dalam Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan.” Ilmu Admnistrasi Dan Organisasi 17, no. 1 (2010): 15–30. https://doi.org/10.20476/jbb.v17i1.623.

Utami, Dewi Tri Budi, Raden Yusuf Sidiq Budiawan, and Azzah Nayla. “PEMBERITAAN KASUS KORUPSI TIMAH 271 T PADA LAMAN KOMPAS. COM: STUDI WACANA BERBANTUAN KORPUS.” Pendas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar 10, no. 01 (2025): 258–88.

Downloads

Published

2025-06-12

How to Cite

Hartono, D. ., Michael Fredson Soselisa, Muhammad Rasya Hamami, & Krisna Irawan. (2025). Analisis Yuridis Terhadap Lemahnya Fungsi Pengawasan dalam Kasus PT Timah Tbk. Jurnal Fundamental Justice, 6(2), 151-164. https://doi.org/10.30812/fundamental.v6i2.5096