Legalitas Usaha sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kawasan Sekitar Geopark Rinjani Desa Sesaot Lombok Barat

Authors

  • Lalu Achmad Fathoni Universitas Mataram
  • Putri Raodah Universitas Mataram
  • Nizia Kusuma Wardani Universitas Mataram
  • Septira Putri Mulyana Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.30812/fundamental.v6i2.5056

Keywords:

Hukum Perusahaan, Legalitas Usaha, UMKM

Abstract

UMKM adalah salah satu bagian yang penting dalam perekonomian Indonesia. Pada dasarnya, UMKM adalah usaha atau bisnis yang dilakukan individu, kelompok, badan usaha kecil maupun rumah tangga. Keberadaan UMKM sangat diperhitungkan karena berkontribusi besar pada pertumbuhan ekonomi. Dalam dunia bisnis legalitas usaha merupakan hal yang sangat penting, legalitas mengacu kepada status hukum suatu perusahaan. Memiliki legalitas usaha bukan hanya memenuhi persyaratan hukum, tetapi juga membawa berbagai manfaat dan keuntungan bagi pemilik bisnis khusunya pelaku UMKM di Desa Sesaot Kabupaten Lombok Barat. Dalam pengembangan ekonomi pedesaan sangat diperlukan legalitas untuk pelaku UMKM sehingga dengan adanya legalitas tersebut menjadi bukti kepatuhan terhadap hukum serta diakui negara sehingga terhindar dari penertiban dari pihak yang berwajib. Namun kenyataannya permasalahan yang ditemukan belum banyak pelaku UMKM yang memiliki legalitas usahanya. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode normatif empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis. Selanjutnya penelitian ini menganalisis bahan hukum primer terdiri dari peraturan perundang-undangan. Bahan hukum sekunder terdiri dari bahan hukum kepustakaan, publikasi terutama buku- buku hukum, disertasi, tesis serta jurnal hukum. Bahan hukum tersier berupa bahan hukum yang memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berupa kamus hukum dan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) 

References

Amiruddin, A., dan Z. Asikin.Pengantar Metode Penelitian Hukum. Depok: Raja Grafino Persada, 2016.

Arliman S, L. “Perlindungan Hukum UMKM dari Eksploitasi Ekonomi dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan

Masyarakat”.Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional6, no. 3 (Desember 2017): 387–402.

ISSN: 2580-2364.https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v6i3.194.

Arrum, D. A. “Kepastian Hukum Dalam Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single

Submission) Di Indonesia”.Jurist-Diction2, no. 5 (September 2019): 1631–1654.ISSN: 2655-8297.https:

//doi.org/10.20473/jd.v2i5.15222.

Halim, A. “Pengaruh Pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten

Mamuju”.GROWTH : Jurnal Ilmiah Ekonomi Pembangunan2, no. 1 (Mei 2020): 31–46.ISSN: 2716-2443.

Hartono, H., dan D. D. Hartomo. “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Perkembangan UMKM Di Surakarta”.

Jurnal Bisnis dan Manajemen (Journal of Business and Management)14, no. 1 (April 2018): 15–30.ISSN:

2442-9619.https://doi.org/10.20961/jbm.v14i1.2678.

Hartono, S.Penelitian Hukum Di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20. Bandung: Citra Aditya Bhakti, 2006.

Indrawati, S., dan A. F. Rachmawati. “Edukasi Legalitas Usaha Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi

Pemilik UMKM”.Jurnal Dedikasi Hukum1, no. 3 (November 2021): 231–241.ISSN: 2776-7191.https:

//doi.org/10.22219/jdh.v1i3.17113.

Madelene, M. L., J. Sidauruk dan D. Debora. “Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Perizinan Usaha

Bagi UMKM”.Nommensen Journal of Business Law1, no. 1 (2022): 32–46.

Downloads

Published

2025-05-30

Issue

Section

Articles

How to Cite

Fathoni, L. A., Raodah, P., Kusuma Wardani, N. ., & Putri Mulyana, S. . (2025). Legalitas Usaha sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kawasan Sekitar Geopark Rinjani Desa Sesaot Lombok Barat. Jurnal Fundamental Justice, 6(1), 141-150. https://doi.org/10.30812/fundamental.v6i2.5056