Edukasi Pendidikan Etika Pancasila dan Taat Hukum SMAN 1 Batulayar Lombok Barat
DOI:
https://doi.org/10.30812/adma.v6i1.5115Keywords:
Etika Pancasila , sosialisasi, Taat HukumAbstract
Berbagai macam tindak pidana yang terjadi dapat disebabkan karena masyarakat maupun
aparat penegak hukum hanya fokus ketika tindak pidana itu timbul, jarang sekali yang fokus kepada
upaya pencegahan salah satunya melalui sosialisasi. Salah satu faktor penyebab terjadinya perbuatan
yang menyimpang di masyarakat adalah hilang nya karakter yang berbasis moral pancasila, sehingga
ringan melakukan tindak pidana. Metode pengabdian dilakukan dengan cara meberikan sosialisasi
dan penilaian terhadap tingkat pemahaman.Hasil pengabdian menunjukan setelah dilakukan sosialisasi
siswa menjadi lebih peka terhadap segala jenis kejahatan yang terjadi di sekitarnya karena sudah dapat
membedakan aktivitas mana saja yang melanggar hukum dan bertentangan dengan moral Pancasila,
dari sosialisasi ini siswa dapat membedakan perbuatan yang termaksud kedalam perilaku asusila yang
selama ini mareka pikir hanya sebatan berhubungan badan/persetubuhan saja. Melalui sosialisasi ini
diharapkan siswa lebih hati hati dalam berinteraksi antar msyarakat agar tidak menjadi korban maupun
tanpa disadari menjadi pelaku dalam tindakan abnormal.
References
Asshiddiqie, J. (2008). Ideologi, Pancasila, dan konstitusi. Mahkamah Konstitusi, 10–23.
Bahri, Y. (2023). Penyuluhan Hukum Pencegahan Kekerasan Seksual Pada Anak Untuk Mewu
judkan Lingkungan Aman dan Nyaman Di Desa Batu LayarKabupaten Lombok Barat.
nivesitas Muhammadiyah Mataram.
Diamantina, A. (2013). Membangun Sistem Hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia Yang
Berprspektif Perlindungan Anak. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 42(3), 329–335.
Djuwita, R. (2006). Kekerasan Tersembunyi di Sekolah: Aspek-aspek Psikososial dari Bullying.
Makalah dalam Workshop Bullying: Masalah Tersembunyi dalam Dunia Pendidikan di
Indonesia [Pages: 2 Place: Jakarta].
Hamzah, A. (2017). Hukum Pidana Indonesia (Tarmizi, Ed.; Cet. 1). Sinar Grafika.
Hidayat, R. (2022). Mengulas Reformulasi Delik Perzinahan dan Kohabitasi dalam KUHP Baru
[Publication Title: Hukum Online].
Isriawaty, F. S. (2015). Tanggung Jawab Negara Dalam Pemenuhan Hak Atas Kesehatan
Masyarakat Berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 [ISBN: 2527-9505].
Rahayu, F. S. (2012). Cyberbullying Sebagai Dampak Negatif Penggunaan Teknologi Informasi.
Journal of Information Systems, 8(1), 22–31.
Rangkuti, I. (2023). Kajian Norma Pancasila Terhadap Penerapan Sanksi Pidana Mati dalam
Hukum Positif Di Indonesia. Res Nullius Law Journal, 5(1), 47–59.
Republik Indonesia, P. P. (1999). Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembi
naan danPembimbinganWargaBinaanPemasyarakatan[ISBN:0044-8486]. Pemerintah
Republik Indonesia, 1999(1), 1–5.
Revanda, H. (2024). KPAI Terima 141 Aduan Kekerasan Anak Sepanjang Awal 2024, 35 Persen
Terjadi di Sekolah [Publication Title: TempoSacipto, R. (2022). Pembentukan Karakter Anti Korupsi Berlandaskan Ideologi Pancasila. Jurnal
Pancasila, 3(1), 39–50.
Sembiring, R. E. B., Tambunan, E. M., Hutabarat, H. F., & Afandi, M. (2024). ANALISIS TINDAK
PIDANAPERZINAANDALAMPEMBAHARUANHUKUMPIDANADANQANUNJINAYAT
DI ACEH. IBLAM LAW REVIEW, 4(2), 62–68. https://doi.org/10.52249/ilr.v4i2.408
Soejono, S., & Abdurrahman, A. (2003). Metode Penelitian Hukum. Rineka Cipta.
Soemitro, I. S. (1990). Aspek Hukum Perlindungan Anak. Bumi Aksara.
Syukron, A. A., Syafruddin, S., & Ilyas, M. (2023). Pola Pendampingan Yayasan Galang Anak
Semesta (GAGAS) dalam Pencegahan Eksploitasi Seksual Komersial Anak di Desa
Senteluk Kecamatan Batulayar Lombok Barat. SOCED SASAMBO: Journal of Social
Education Sasambo, 1(1), 1–9. https://doi.org/10.29303/socedsasambo.v1i1.5075
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Saparudin Efendi, Ana Rahmatyar, Khairunnisa, Nur Afikah, Baiq Candra Herawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.