Edukasi Pendidikan Etika Pancasila dan Taat Hukum SMAN 1 Batulayar Lombok Barat

Authors

  • Ana Rahmatyar Universitas Bumigora, Mataram, Indonesia
  • Saparudin Efendi Universitas Bumigora, Mataram, Indonesia
  • Khairunnisa Universitas Bumigora, Mataram, Indonesia
  • Nur Afikah UNiversitas Mulawarman, Samarinda, Indonesia
  • Baiq Candra Herawati Universitas Bumigora, Mataram, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30812/adma.v6i1.5115

Keywords:

Etika Pancasila , sosialisasi, Taat Hukum

Abstract

Berbagai macam tindak pidana yang terjadi dapat disebabkan karena masyarakat maupun
 aparat penegak hukum hanya fokus ketika tindak pidana itu timbul, jarang sekali yang fokus kepada
 upaya pencegahan salah satunya melalui sosialisasi. Salah satu faktor penyebab terjadinya perbuatan
 yang menyimpang di masyarakat adalah hilang nya karakter yang berbasis moral pancasila, sehingga
 ringan melakukan tindak pidana. Metode pengabdian dilakukan dengan cara meberikan sosialisasi
 dan penilaian terhadap tingkat pemahaman.Hasil pengabdian menunjukan setelah dilakukan sosialisasi
 siswa menjadi lebih peka terhadap segala jenis kejahatan yang terjadi di sekitarnya karena sudah dapat
 membedakan aktivitas mana saja yang melanggar hukum dan bertentangan dengan moral Pancasila,
 dari sosialisasi ini siswa dapat membedakan perbuatan yang termaksud kedalam perilaku asusila yang
 selama ini mareka pikir hanya sebatan berhubungan badan/persetubuhan saja. Melalui sosialisasi ini
 diharapkan siswa lebih hati hati dalam berinteraksi antar msyarakat agar tidak menjadi korban maupun
 tanpa disadari menjadi pelaku dalam tindakan abnormal.

References

Asshiddiqie, J. (2008). Ideologi, Pancasila, dan konstitusi. Mahkamah Konstitusi, 10–23.

Bahri, Y. (2023). Penyuluhan Hukum Pencegahan Kekerasan Seksual Pada Anak Untuk Mewu

judkan Lingkungan Aman dan Nyaman Di Desa Batu LayarKabupaten Lombok Barat.

nivesitas Muhammadiyah Mataram.

Diamantina, A. (2013). Membangun Sistem Hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia Yang

Berprspektif Perlindungan Anak. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 42(3), 329–335.

Djuwita, R. (2006). Kekerasan Tersembunyi di Sekolah: Aspek-aspek Psikososial dari Bullying.

Makalah dalam Workshop Bullying: Masalah Tersembunyi dalam Dunia Pendidikan di

Indonesia [Pages: 2 Place: Jakarta].

Hamzah, A. (2017). Hukum Pidana Indonesia (Tarmizi, Ed.; Cet. 1). Sinar Grafika.

Hidayat, R. (2022). Mengulas Reformulasi Delik Perzinahan dan Kohabitasi dalam KUHP Baru

[Publication Title: Hukum Online].

Isriawaty, F. S. (2015). Tanggung Jawab Negara Dalam Pemenuhan Hak Atas Kesehatan

Masyarakat Berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945 [ISBN: 2527-9505].

Rahayu, F. S. (2012). Cyberbullying Sebagai Dampak Negatif Penggunaan Teknologi Informasi.

Journal of Information Systems, 8(1), 22–31.

Rangkuti, I. (2023). Kajian Norma Pancasila Terhadap Penerapan Sanksi Pidana Mati dalam

Hukum Positif Di Indonesia. Res Nullius Law Journal, 5(1), 47–59.

Republik Indonesia, P. P. (1999). Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembi

naan danPembimbinganWargaBinaanPemasyarakatan[ISBN:0044-8486]. Pemerintah

Republik Indonesia, 1999(1), 1–5.

Revanda, H. (2024). KPAI Terima 141 Aduan Kekerasan Anak Sepanjang Awal 2024, 35 Persen

Terjadi di Sekolah [Publication Title: TempoSacipto, R. (2022). Pembentukan Karakter Anti Korupsi Berlandaskan Ideologi Pancasila. Jurnal

Pancasila, 3(1), 39–50.

Sembiring, R. E. B., Tambunan, E. M., Hutabarat, H. F., & Afandi, M. (2024). ANALISIS TINDAK

PIDANAPERZINAANDALAMPEMBAHARUANHUKUMPIDANADANQANUNJINAYAT

DI ACEH. IBLAM LAW REVIEW, 4(2), 62–68. https://doi.org/10.52249/ilr.v4i2.408

Soejono, S., & Abdurrahman, A. (2003). Metode Penelitian Hukum. Rineka Cipta.

Soemitro, I. S. (1990). Aspek Hukum Perlindungan Anak. Bumi Aksara.

Syukron, A. A., Syafruddin, S., & Ilyas, M. (2023). Pola Pendampingan Yayasan Galang Anak

Semesta (GAGAS) dalam Pencegahan Eksploitasi Seksual Komersial Anak di Desa

Senteluk Kecamatan Batulayar Lombok Barat. SOCED SASAMBO: Journal of Social

Education Sasambo, 1(1), 1–9. https://doi.org/10.29303/socedsasambo.v1i1.5075

Downloads

Published

2025-07-22