Pencegahan Penipuan Arisan Online Pada Desa Seminpinggir Bojonegoro

Authors

  • Hanin Alya Labibah Universitas Bojonegoro, Bojonegoro, Indonesia
  • Cindy Swastika Rahmania Universitas Bojonegoro, Bojonegoro, Indonesia
  • Ummu Nur Kholifah Universitas Bojonegoro, Bojonegoro, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30812/adma.v6i1.5063

Keywords:

Arisan, Online, Penipuan

Abstract

Pada era modern saat ini banyak hal yang dengan mudahnya diakes melalui internet, salah
 satunya yaitu arisan online. Arisan online dilakukan tanpa bertemu secara langsung dengan pengelola
 arisan, transaksi pembayaran uang arisannya dapat melalui Automated Teller Machine (ATM), cara
 pengundiannya dilakukan secara otomatis melalui media elektronik tersebut, sehingga diperlukan sikap
 kepercayaan dalam melakukan bisnis ini. Penipuan arisan online biasanya dilakukan dengan cara
 menawarkan imbalan yang menggiurkan kepada peserta, yang sering kali tidak menyadai bahwa mereka
 telah terlibat dalam skema piramida yang tidak berkelanjutan. Metode dalam kegiatan pengabdian kepada
 masyarakat yang dilakukan ini dengan metode penyuluhan, dengan diberikannya materi terkait faktor dari
 penipuan arisan online. Hasil dari pengabdian yaitu peserta memahami materi yang disampaikan oleh tim
 pengabdian kepada masyarakat dengan melihat respon dan antusiasme para peserta untuk bertanya dan
 berdiskusi pada tim sosialisasi, serta terdapat suatu himbauan kepada peserta dapat membentengi diri
 terhadap beberapa faktor penipuan arisan online dan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilihi,
 agar tidak terjerumus dalam penipuan arisan online.

References

Abdullah, V. (2016). Arisan Sebagai Gaya Hidup (Sebuah Kritik Terhadap Masyarakat Konsumtif

Perkotaan). Jurnal Komunikasi, 11(1), 17–28. https://doi.org/https://doi.org/10.20885/

komunikasi.vol11.iss1.art2

Andani, D. (2023). Pentingnya Memahami Arisan Online dalam Perspektif Hukum Perjanjian Bagi

Karang Taruna Unit Pedukuhan Kalipucang Yogyakarta. DAS SEIN: Jurnal Pengabdian

Hukum Dan Humaniora, 3(1), 1–15. https://doi.org/.https://doi.org/10.33756/jds.v2i1.

16258

Anwar, A. (2024). Penegakan Hukum Serta Ekstradisi Dalam Tindak Pidana Arisan Online

[ISBN: 9781440834455]. Ensiklopedia Social Review, 6(2), 13–21. https://doi.org/https:

//doi.org/10.33559/esr.v6i2.2406

Askahlia, P. (2014). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penipuan Arisan Online Ditinjau Dari

Undang-Undang Nomor 11 Tahu 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Recedivie : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 3(2), 227. https:

//doi.org/https://jurnal.uns.ac.id/recidive/article/view/40524/26701

Bethari, B. S. (2021). Penegakan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Penipuan Arisan Online.

SUPREMASI : Jurnal Hukum, 4(1), 77–94. https://doi.org/10.36441/supremasi.v4i1.528

Dewi, E. K., Laksmi Dewi, A. A. S., & Widyantara, I. M. M. (2021). Akibat Hukum Terhadap

Pelaksanaan Arisan Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Jurnal

Konstruksi Hukum, 2(2), 296–302. https://doi.org/10.22225/jkh.2.2.3226.296-302

Labibah, H. A. (2024). PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI PADA SMKAGAMAKEDUNGADEM

BOJONEGORO. Martabe: Jurnal Pengabdian Kepada masyarakat, 7(5), 1762–1767.

https://doi.org/http://dx.doi.org/10.31604/jpm.v7i5.1762-1767

Mariana. (2024). Arisan Online di Kota Sigli: Tinjauan dari Segi Hukum. Jurnal HEI EMA, 3(2),

61–68. https://doi.org/https://doi.org/10.61393/heiema.v3i2.232

Mukarromah, I. (2021). Tindak Pidana Penipuan Melalui Online Dalam Kegiatan Arisan Berdasarkan

Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 21(1), 24

33.

Nababan, J. (2023). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan

Uang Arisan (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Semarang) [PhD Thesis]. Universitas

Islam Sultan Agung Semarang.

Pratama, G. (2024). Upaya Penyelesaian Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan

Narkotika melalui Restoratif Justice di Kepolisian Resort Kotabaru [PhD Thesis]. Univer

sitas Islam Sultan Agung Semarang.

Pratiwi, T. (2022). PERLINDUNGANHUKUMTERHADAPKORBANTINDAKPIDANAPENIPUAN

ARISANONLINE(StudiPutusanNomor897/Pid.B/2020/PNBtm)[ISBN:9788490225370].

Jurnal Meta Hukum, 33(1), 1–12. https://doi.org/https://doi.org/10.38035/jmpis.v6i1.3350

Rahmawati, P. (2021). Tindak Pidana Pencucian Uang dan Penipuan Arisan Online sebagai

Kejahatan Asal. Jurist-Diction, 4(1), 273. https://doi.org/10.20473/jd.v4i1.24302

Suminar, P., & Widiyarti, D. (2024). Adaptasi Sosial dan Gaya Hidup Mahasiswa dalam Fenom

ena Arisan Online : Studi Kasus di Universitas Bengkulu. JURNAL MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN ILMU SOSIAL, 6(1), 312–321. https://doi.org/https://doi.org/10.38035/

jmpis.v6i1.3350

Wahyudi, D., Samosir, H., & Devi, R. (2022). Akibat Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Penipuan

Online Melalui Modus Arisan Online Di Mediasosial Elektronik. Jurnal Rectum, 4(1), 183.

https://doi.org/http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v4i2.1984

Downloads

Published

2025-07-22