Pencegahan Penipuan Arisan Online Pada Desa Seminpinggir Bojonegoro
DOI:
https://doi.org/10.30812/adma.v6i1.5063Keywords:
Arisan, Online, PenipuanAbstract
Pada era modern saat ini banyak hal yang dengan mudahnya diakes melalui internet, salah
satunya yaitu arisan online. Arisan online dilakukan tanpa bertemu secara langsung dengan pengelola
arisan, transaksi pembayaran uang arisannya dapat melalui Automated Teller Machine (ATM), cara
pengundiannya dilakukan secara otomatis melalui media elektronik tersebut, sehingga diperlukan sikap
kepercayaan dalam melakukan bisnis ini. Penipuan arisan online biasanya dilakukan dengan cara
menawarkan imbalan yang menggiurkan kepada peserta, yang sering kali tidak menyadai bahwa mereka
telah terlibat dalam skema piramida yang tidak berkelanjutan. Metode dalam kegiatan pengabdian kepada
masyarakat yang dilakukan ini dengan metode penyuluhan, dengan diberikannya materi terkait faktor dari
penipuan arisan online. Hasil dari pengabdian yaitu peserta memahami materi yang disampaikan oleh tim
pengabdian kepada masyarakat dengan melihat respon dan antusiasme para peserta untuk bertanya dan
berdiskusi pada tim sosialisasi, serta terdapat suatu himbauan kepada peserta dapat membentengi diri
terhadap beberapa faktor penipuan arisan online dan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilihi,
agar tidak terjerumus dalam penipuan arisan online.
References
Abdullah, V. (2016). Arisan Sebagai Gaya Hidup (Sebuah Kritik Terhadap Masyarakat Konsumtif
Perkotaan). Jurnal Komunikasi, 11(1), 17–28. https://doi.org/https://doi.org/10.20885/
komunikasi.vol11.iss1.art2
Andani, D. (2023). Pentingnya Memahami Arisan Online dalam Perspektif Hukum Perjanjian Bagi
Karang Taruna Unit Pedukuhan Kalipucang Yogyakarta. DAS SEIN: Jurnal Pengabdian
Hukum Dan Humaniora, 3(1), 1–15. https://doi.org/.https://doi.org/10.33756/jds.v2i1.
16258
Anwar, A. (2024). Penegakan Hukum Serta Ekstradisi Dalam Tindak Pidana Arisan Online
[ISBN: 9781440834455]. Ensiklopedia Social Review, 6(2), 13–21. https://doi.org/https:
//doi.org/10.33559/esr.v6i2.2406
Askahlia, P. (2014). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penipuan Arisan Online Ditinjau Dari
Undang-Undang Nomor 11 Tahu 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Recedivie : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 3(2), 227. https:
//doi.org/https://jurnal.uns.ac.id/recidive/article/view/40524/26701
Bethari, B. S. (2021). Penegakan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Penipuan Arisan Online.
SUPREMASI : Jurnal Hukum, 4(1), 77–94. https://doi.org/10.36441/supremasi.v4i1.528
Dewi, E. K., Laksmi Dewi, A. A. S., & Widyantara, I. M. M. (2021). Akibat Hukum Terhadap
Pelaksanaan Arisan Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Jurnal
Konstruksi Hukum, 2(2), 296–302. https://doi.org/10.22225/jkh.2.2.3226.296-302
Labibah, H. A. (2024). PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI PADA SMKAGAMAKEDUNGADEM
BOJONEGORO. Martabe: Jurnal Pengabdian Kepada masyarakat, 7(5), 1762–1767.
https://doi.org/http://dx.doi.org/10.31604/jpm.v7i5.1762-1767
Mariana. (2024). Arisan Online di Kota Sigli: Tinjauan dari Segi Hukum. Jurnal HEI EMA, 3(2),
61–68. https://doi.org/https://doi.org/10.61393/heiema.v3i2.232
Mukarromah, I. (2021). Tindak Pidana Penipuan Melalui Online Dalam Kegiatan Arisan Berdasarkan
Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 21(1), 24
33.
Nababan, J. (2023). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan
Uang Arisan (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Semarang) [PhD Thesis]. Universitas
Islam Sultan Agung Semarang.
Pratama, G. (2024). Upaya Penyelesaian Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan
Narkotika melalui Restoratif Justice di Kepolisian Resort Kotabaru [PhD Thesis]. Univer
sitas Islam Sultan Agung Semarang.
Pratiwi, T. (2022). PERLINDUNGANHUKUMTERHADAPKORBANTINDAKPIDANAPENIPUAN
ARISANONLINE(StudiPutusanNomor897/Pid.B/2020/PNBtm)[ISBN:9788490225370].
Jurnal Meta Hukum, 33(1), 1–12. https://doi.org/https://doi.org/10.38035/jmpis.v6i1.3350
Rahmawati, P. (2021). Tindak Pidana Pencucian Uang dan Penipuan Arisan Online sebagai
Kejahatan Asal. Jurist-Diction, 4(1), 273. https://doi.org/10.20473/jd.v4i1.24302
Suminar, P., & Widiyarti, D. (2024). Adaptasi Sosial dan Gaya Hidup Mahasiswa dalam Fenom
ena Arisan Online : Studi Kasus di Universitas Bengkulu. JURNAL MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN ILMU SOSIAL, 6(1), 312–321. https://doi.org/https://doi.org/10.38035/
jmpis.v6i1.3350
Wahyudi, D., Samosir, H., & Devi, R. (2022). Akibat Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Penipuan
Online Melalui Modus Arisan Online Di Mediasosial Elektronik. Jurnal Rectum, 4(1), 183.
https://doi.org/http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v4i2.1984
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Hanin Alya Labibah, Cindy Swastika Rahmania; Ummu Nur Kholifah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.